Sindikat Pengedar Narkoba Di Kelapa Gading Digulung Polisi
Jakut.Metro
Sumut
Kepolisian
Sektor Kelapa Gading, Polres Metro Jakarta Utara berhasil mengugkap dan
menangkap empat tersangka pelaku penyalaguna narkotika jenis sabu.
Kapolsek
Kelapa Gading, Kompol Dr. Martua Raja Taripar Laut Silitonga S.H. S.IK, M.SI
mengatakan, dua dari empat pelaku tersebut yakni inisial MDS, dan MR.
“Dari
kedua tersangka diamankan sejumlah barang bukti narkoba jenis sabu,” Kata
Kapolsek yang dampingi Kasubbag Humas Polres Metro Jakarta Utara, Kompol
Sungkono SH, MH, dan Kanit Reskrim Polsek Gading AKP Syam Ramadhan S.IK saat
menggekar press release di Halaman Molsek Kelapa Gading, Kamis (28/06/2018).
Lebih
jauh Kapolsek menjelasakan, penangkapan terhadap dua tersangka tersebut,
bermula saat itu Tim Resmob Polsek Kelapa Gading pada hari Senin tanggal 18
Juni 2018 pukul 23.30 Wib di depan Mall Artha Gading melakukan penggeledahan
terhadap tersangka MDS.“Saat digeledah di temukan bungkus rokok berisi 0,51
gram shabu. Dimana barang tersebut di dapat dari tersangka R yang saat ini
masih DPO,” ungkap Kapolsek.
Tidak
sampai disitu saja, Polsek Kelapa Gading yang melakukan pengembangan dan atas
petunjuk dari tersangka MDS melakukan pengembangan ke Jl Baru Gg II dalam no 16
RT 12/02 Cilincing Jakut dan berhasil menangkap tersangka MR.“Tersangka MR
membeli barang tersebut dari dari tersangka MDS yaitu 2 gram shabu dengan harga
Rp 3.000.000,. Dimana 1 grambya seharga Rp. 1.500.000,” paparnya.
Dalam
pengungkapan ini, dari tersangka MDS, Polsek Kelapa Gading mengamankan barang
bukti 1 buah HP merk Iphone 6 warna gold, 1 buah alat timbang digital warna
hitam merk Aosai, 1 bungkus rokok GG
fdilte berisi 5 klip plastik kecil bekas pembungkus narkotika jenis shabu
dengan berat bruto 0,51 gram, 2 buah korek api, satu alat hisap / bong berikut
kaca pipet dan uang Tunai Rp 8.000.000.
Sedangkan
barang bukti yang disita dari tersangka MR berupa 1 buah kardus pembungkus alat
timbangan digital merk camry, 2 buah plastik klip kecil bekas pembungkus
narkotika jenis shabu berat bruto 0.20 gram uang penjualan narkotika jenis
shabu Rp 300.000 dan 1 unit HP merk Xiaomi warna hitam.
Sementara
itu dua tersangka lainnya yakni inisial D dan H. Dimana tersangka D ditangkap
anggota pada hari Sabtu tanggal 23 juni 2018 sekitar pukul 20.00 di perempatan
Iggi Pegabgsaan Dua. Dari tersangka D ditemukan barang bukti narkotika seberat
bruto 20,58 gram, dalam satu bungkus palstik klip bening berisi 20 tablet warna
ungu berlogo nike dengan berat bruto 6,66 gram.
Kemudian
aatu bungkus klip bening kecil berisi masing -masing 9 tablet dan 10 tablet
warna hijau berlogo S dengan berat bruto 5,08 gram, 2 bungkus plastik klip
bening kecil berisi masing masing 10 tablet warna orange berlogo smile dsngan
berat bruto 6,04 gram yang disimpan dalam satu bungkus rokok Gudang Garam
Filter.
Setelah
menangkap tersangka D, Resmob Polsek Kelapa Gading melakukan pengembangan. Dan
pada hari Selasa tanggal 26 juni 2018 sekitar pukul 15.00 Wib, berhasil
menangkap tersangka H dimana tersangka H sebagai pemasok sabu terhadap
tersangka D.
Adapun
barang bukti yang berhasil disita dari tersabgka D, berupa 20 tablet warna ungu
berlogo Nike dengan berat bruto 6,66 gram. Pecahan serbuk warna merah jambu
dengan berat 2,8 gram. 9 tablet dan 10 tablet warna hijau berlogo S dengan
berat bruto 5,08 gram. 10.tablet berwarna orange berlogo smile dg berat bruto
6,04 gram. Unit HP merk Jiwan dengan SIM Card dan 1 bungkus rokok Gudang Garam
Filter.“Sedangkan barang bukti dari tersangka H berupa 1 buah HP merk Asiapone
warna putih dengan SIM Card,” ungkap Kapolsek Kelapa Gading.
Atas
tindakan pelaku yang saat ini sudah diamankan di Mapolsek Kelapa Gading diancam
dengan Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 junto Pasal 132 ayat 1 UU RI
no 35 th 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara paling singkat 5
tahundan maksimal 20 tahun.(Humas Polsek Kelapa Gading)
Post a Comment