Sindikat Pengedar Narkoba Di Kelapa Gading Digulung Polisi

Jakut.Metro Sumut
Kepolisian Sektor Kelapa Gading, Polres Metro Jakarta Utara berhasil mengugkap dan menangkap empat tersangka pelaku penyalaguna narkotika jenis sabu.

Kapolsek Kelapa Gading, Kompol Dr. Martua Raja Taripar Laut Silitonga S.H. S.IK, M.SI mengatakan, dua dari empat pelaku tersebut yakni inisial MDS, dan MR.

“Dari kedua tersangka diamankan sejumlah barang bukti narkoba jenis sabu,” Kata Kapolsek yang dampingi Kasubbag Humas Polres Metro Jakarta Utara, Kompol Sungkono SH, MH, dan Kanit Reskrim Polsek Gading AKP Syam Ramadhan S.IK saat menggekar press release di Halaman Molsek Kelapa Gading, Kamis (28/06/2018).

Lebih jauh Kapolsek menjelasakan, penangkapan terhadap dua tersangka tersebut, bermula saat itu Tim Resmob Polsek Kelapa Gading pada hari Senin tanggal 18 Juni 2018 pukul 23.30 Wib di depan Mall Artha Gading melakukan penggeledahan terhadap tersangka MDS.“Saat digeledah di temukan bungkus rokok berisi 0,51 gram shabu. Dimana barang tersebut di dapat dari tersangka R yang saat ini masih DPO,” ungkap Kapolsek.

Tidak sampai disitu saja, Polsek Kelapa Gading yang melakukan pengembangan dan atas petunjuk dari tersangka MDS melakukan pengembangan ke Jl Baru Gg II dalam no 16 RT 12/02 Cilincing Jakut dan berhasil menangkap tersangka MR.“Tersangka MR membeli barang tersebut dari dari tersangka MDS yaitu 2 gram shabu dengan harga Rp 3.000.000,. Dimana 1 grambya seharga Rp. 1.500.000,” paparnya.

Dalam pengungkapan ini, dari tersangka MDS, Polsek Kelapa Gading mengamankan barang bukti 1 buah HP merk Iphone 6 warna gold, 1 buah alat timbang digital warna hitam merk Aosai,  1 bungkus rokok GG fdilte berisi 5 klip plastik kecil bekas pembungkus narkotika jenis shabu dengan berat bruto 0,51 gram, 2 buah korek api, satu alat hisap / bong berikut kaca pipet dan uang Tunai Rp 8.000.000.

Sedangkan barang bukti yang disita dari tersangka MR berupa 1 buah kardus pembungkus alat timbangan digital merk camry, 2 buah plastik klip kecil bekas pembungkus narkotika jenis shabu berat bruto 0.20 gram uang penjualan narkotika jenis shabu Rp 300.000 dan 1 unit HP merk Xiaomi warna hitam.

Sementara itu dua tersangka lainnya yakni inisial D dan H. Dimana tersangka D ditangkap anggota pada hari Sabtu tanggal 23 juni 2018 sekitar pukul 20.00 di perempatan Iggi Pegabgsaan Dua. Dari tersangka D ditemukan barang bukti narkotika seberat bruto 20,58 gram, dalam satu bungkus palstik klip bening berisi 20 tablet warna ungu berlogo nike dengan berat bruto 6,66 gram.

Kemudian aatu bungkus klip bening kecil berisi masing -masing 9 tablet dan 10 tablet warna hijau berlogo S dengan berat bruto 5,08 gram, 2 bungkus plastik klip bening kecil berisi masing masing 10 tablet warna orange berlogo smile dsngan berat bruto 6,04 gram yang disimpan dalam satu bungkus rokok Gudang Garam Filter.

Setelah menangkap tersangka D, Resmob Polsek Kelapa Gading melakukan pengembangan. Dan pada hari Selasa tanggal 26 juni 2018 sekitar pukul 15.00 Wib, berhasil menangkap tersangka H dimana tersangka H sebagai pemasok sabu terhadap tersangka D.

Adapun barang bukti yang berhasil disita dari tersabgka D, berupa 20 tablet warna ungu berlogo Nike dengan berat bruto 6,66 gram. Pecahan serbuk warna merah jambu dengan berat 2,8 gram. 9 tablet dan 10 tablet warna hijau berlogo S dengan berat bruto 5,08 gram. 10.tablet berwarna orange berlogo smile dg berat bruto 6,04 gram. Unit HP merk Jiwan dengan SIM Card dan 1 bungkus rokok Gudang Garam Filter.“Sedangkan barang bukti dari tersangka H berupa 1 buah HP merk Asiapone warna putih dengan SIM Card,” ungkap Kapolsek Kelapa Gading.

Atas tindakan pelaku yang saat ini sudah diamankan di Mapolsek Kelapa Gading diancam dengan Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 junto Pasal 132 ayat 1 UU RI no 35 th 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara paling singkat 5 tahundan maksimal 20 tahun.(Humas Polsek Kelapa Gading)



Tidak ada komentar