Kenaikan Tarif THC Untungkan Kapal Asing

Belawan.Metro Sumut
Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) menilai rencana kenaikkan tarif terminal handling charges (THC) di pelabuhan Belawan International Container Terminal (BICT) per 15 Maret 2018, tidak menjadi soal. Namun, adanya biaya tambahan atau surcharges pelayaran asing yang diakumulasi dalam ongkos bongkar muat senilai US$7 patut dipertanyakan.

Ketua DPW ALFI Sumut, Surianto mengatakan pihaknya mendesak agar kutipan tambahan biaya dimaksud dihapuskan, karena tidak jelas peruntukannya dan hanya dinikmati oleh pelayaran asing melalui agennya (owners representative) di Indonesia," Surcharges yang mesti ditanggung pemilik barang ekspor impor itu tidak jelas, jadi perlu adanya revisi Permenhub nomor 72 tahun 2017 “ Katanya, Selasa (13/3/2018).

Selama ini beber, Surianto pemilik barang di BICT masih harus membayar biaya bongkar muat kontainer internasional dengan istilah terminal handling charges (THC). Biaya per unit kontainer dengan kondisi full container load nilai tarifnya sebesar US$95. Dari angka tersebut US$7 sebagai biaya surcharge ke pelayaran asing."Tarif THC itu dikutip pelayaran ke pemilik barang, lalu distor ke Pelindo I US$88. Berarti ada selisih US$7," kata, Surianto.

Semestinya lanjut dia, untuk pembayaran tarif bongkar muat yang dikenakan kepada pemilik barang langsung saja distor ke Pelindo. Dan, tidak lagi melalui perantara pelayaran kapal asing."Yang diuntungkan disini siapa, apa ini bukan termasuk kategori pungutan liar. Sudah bertahun-tahun berlangsung, tapi kok hingga kini terus dilegalkan," ungkapnya.

Menurut ALFI jika surcharges yang diakumulasi dalam THC itu dihilangkan, maka biaya tarif lainnya seperti CHC dibebankan ke pengguna jasa tidak akan melebihi biaya THC yang ada sekarang."Dalam persoalan ini pemerintah harus hadir, karena masalahnya ada pada peraturan tersebut," tandasnya.

Asisten Manager Hukum dan Humas BICT, Tengku Irfansyah dihubungi terkait tarif THC menjelaskan, langkah Pelindo menaikkan tarif dimaksud sudah sesuai mekanisme yang ada. Bahkan, pihaknya melibatkan sejumlah asosiasi pengguna jasa."Kita (Pelindo) cuma pelaksana Permenhub, semua asosiasi pengguna jasa dilibatkan. Soal INSA tidak dilibatkan, mereka itu bukan organisasi pemilik barang. Tapi berkaitan dengan urusan kapal," jelas, Ifransyah.

Diketahui, Pelindo I telah mengeluarkan surat edaran nomor PR 03/1/4/BICT-18.TU tentang tarif baru THC dan DG di pelabuhan BICT. Dalam edaran diteken, Aris Zulkarnain, GM BICT tertanggal 7 Maret 2018 disebutkan, kenaikan tarif akan diberlakukan mulai 15 Maret 2018 pukul 00.00 Wib.(Red).



Tidak ada komentar