Kenaikan Tarif THC Untungkan Kapal Asing
Belawan.Metro
Sumut
Asosiasi
Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) menilai rencana kenaikkan tarif
terminal handling charges (THC) di pelabuhan Belawan International Container
Terminal (BICT) per 15 Maret 2018, tidak menjadi soal. Namun, adanya biaya
tambahan atau surcharges pelayaran asing yang diakumulasi dalam ongkos bongkar
muat senilai US$7 patut dipertanyakan.
Ketua
DPW ALFI Sumut, Surianto mengatakan pihaknya mendesak agar kutipan tambahan
biaya dimaksud dihapuskan, karena tidak jelas peruntukannya dan hanya dinikmati
oleh pelayaran asing melalui agennya (owners representative) di Indonesia,"
Surcharges yang mesti ditanggung pemilik barang ekspor impor itu tidak jelas,
jadi perlu adanya revisi Permenhub nomor 72 tahun 2017 “ Katanya, Selasa
(13/3/2018).
Selama
ini beber, Surianto pemilik barang di BICT masih harus membayar biaya bongkar
muat kontainer internasional dengan istilah terminal handling charges (THC).
Biaya per unit kontainer dengan kondisi full container load nilai tarifnya
sebesar US$95. Dari angka tersebut US$7 sebagai biaya surcharge ke pelayaran
asing."Tarif THC itu dikutip pelayaran ke pemilik barang, lalu distor ke
Pelindo I US$88. Berarti ada selisih US$7," kata, Surianto.
Semestinya
lanjut dia, untuk pembayaran tarif bongkar muat yang dikenakan kepada pemilik
barang langsung saja distor ke Pelindo. Dan, tidak lagi melalui perantara
pelayaran kapal asing."Yang diuntungkan disini siapa, apa ini bukan
termasuk kategori pungutan liar. Sudah bertahun-tahun berlangsung, tapi kok
hingga kini terus dilegalkan," ungkapnya.
Menurut
ALFI jika surcharges yang diakumulasi dalam THC itu dihilangkan, maka biaya
tarif lainnya seperti CHC dibebankan ke pengguna jasa tidak akan melebihi biaya
THC yang ada sekarang."Dalam persoalan ini pemerintah harus hadir, karena
masalahnya ada pada peraturan tersebut," tandasnya.
Asisten
Manager Hukum dan Humas BICT, Tengku Irfansyah dihubungi terkait tarif THC
menjelaskan, langkah Pelindo menaikkan tarif dimaksud sudah sesuai mekanisme
yang ada. Bahkan, pihaknya melibatkan sejumlah asosiasi pengguna jasa."Kita
(Pelindo) cuma pelaksana Permenhub, semua asosiasi pengguna jasa dilibatkan.
Soal INSA tidak dilibatkan, mereka itu bukan organisasi pemilik barang. Tapi
berkaitan dengan urusan kapal," jelas, Ifransyah.
Diketahui,
Pelindo I telah mengeluarkan surat edaran nomor PR 03/1/4/BICT-18.TU tentang
tarif baru THC dan DG di pelabuhan BICT. Dalam edaran diteken, Aris Zulkarnain,
GM BICT tertanggal 7 Maret 2018 disebutkan, kenaikan tarif akan diberlakukan
mulai 15 Maret 2018 pukul 00.00 Wib.(Red).
Post a Comment