Wakil Walikota : Dana Pajak Rokok Bisa Dimanfaatkan Untuk Implementasi Perda KTR

Medan.Metro Sumut
Wakil Walikota Medan Ir. H. Akhyar Nasution M.Si, membuka Seminar Nasional Penggunaan Pajak Rokok Dalam Pembangunan Kesehatan dan Penguatan Implementasi Kebijakan Kawasan Tanpa Rokok, Rabu (31/1) di Santika Hotel.


Dalam seminar yang diikuti perwakilan legislatif dan perangkat daerah Pemko Medan itu, LSM, akademisi, dan media,  Wakil Walikota menyampaikan,  saat ini Kota  Medan telah memiliki Perda Kawasan Tanpa Rokok. Pemko Medan tetap berupaya agar Perda KTR ini dapat dilaksanakan segenap lapisan masyarakat, dapat diimplementasikan semaksimal mungkin, termasuk penegakan hukumnya, agar lingkungan sehat dapat terwujud di kota ini.

"Salah satu sumber dana yang bisa dimanfaatkan untuk mendukung implementasi itu adalah dana pajak rokok yang penyaluran dan penggunaannya sudah diatur dalam Undang-undang", ujar Wakil Walikota dalam seminar yang digelar Yayasan Pusaka Indonesia itu.

Pada seminar yang dihadiri Deputi Badan Pengurus Yayasan Pusaka Indonesia Drs Prawoto, Kadis Kesehatan drg. Usma Polita, para narasumber dan moderator, serta peserta itu, Wakil Walikota menyebutkan dampak rokok telah menjadi isu penting dalam dalam beberapa tahun terakhir ini. Sudah banyak penelitian tentang bahaya asap rokok, baik bagi perokok aktif maupun pasif, terutama anak-anak, bahkan janin belum mampu menghindari secar aktif kecuali dengan bantuan orang dewasa di sekitarnya.

"Untuk itu perlu keterlibatan pemerintah dan seluruh stakeholder, termasuk masyarakat, untuk bersama-sama bekerja, saling membantu, mendukung implementasi kawasan tanpa rokok", ungkap Wakil Walikota.

Dalam kesempatan itu, Wakil Walikota juga mengimbau semua pihak berperan aktif dalam menyukseskan pelaksamaam pengendalian dampak asap rokok kepada seluruh masyarakat.

Sebelumnya, Deputi Badan Pengurus Yayasan Pusaka Indonesia, Drs Prawoto, melaporkan, seminar ini bertujuan tersampaikannya kebijakan-kebijakan penggunaan dana pajak rokok daerah, khususnya yang terkait dengan pembangunan kesehatan masyarakat dan penegakan hukum.

"Selain itu, tersampaikannya pula prinsip-prinsip pengelolaan dan strategi untuk mengoptimalisasi dana pajak rokok daerah dalam penyusunan program pembangunan kesehatan masyarakat di kabupaten/kota sekaligus menjadi wahana berbagi pengalaman dan best practise penyusunan program penggunaan pajak rokok dalam upaya peningkatan kesehatan masyarakat di Indonesia, khususnya yang terkait dengan implementasi kebijakan Kawasan Tanpa Rokok", ungkapnya.(Sumber Berita : Dinas Kominfo Kota Medan).

Tidak ada komentar