Polsek Hamparan Perak Berhasil Tangkap Tersangka Perampok

Hamparan Perak.Metro Sumut
Unit Reskrim Polsek Hamparan Perak berhasi menangkap Fadli Ashari Harahap Als Ari, (26) tersangka kasus pencurian dan kekerasan terhadap korban Yolianda Sari (23 Thn), Ibu Rumah Tangga, Perumahan PT. IRA Blok D No. 31 Desa H. Perak Kec. Hamparan Perak. Rabu (20/12/2017).


Pada hari Selasa Tgl 10 Oktober 2017 sekitar Pukul 13.00 Wib ketika Yolianda (Korban) sedang berada dirmhnya, Tiba-tiba didatangi Fadli (TSK) yang merupakan sepupu dari suami (Korban) dengan alasan untuk menumpang kamar mandi. Kemudian Fadli (TSK) meminta tolong dibuatin air minum, Sehubungan Yolianda sudah kenal Fadli (Tersangka) maka Yolianda membuat teh manis.

Namun pada saat mau memberikan air minum Fadli (Tersangka) tiba- tiba menarik tangan Yolianda (Korban) dan memaksa masuk kamar dan mengamcam Korban dengan sebilah pisau dapur milik Pelapor  sambil berkata," Sini cincin kau, Jangan coba-coba menjerit, Kalau menjerit saya tikam kau " Kata Fadli (Tersangka) kepada Yolianda (Korban).

Melihat pisau yang diarahkan keperut Pelapor tiba-tiba menepis pisau menggunakan tangan kanan yang mengakibatkan jari tengah tangan Pelapor mengalami luka robek. Mengakibatkan korban ketakutan dan menyerahkan cincin seberat 2 gram kepada tersangka. Selain itu Fadli tersangka membuka lemari Yolianda (korban) dan mengambil dompet korban yang berisi uang Rp. 350.000,-. 

Setelah itu Fadli (tersangka) melarikan diri, Atas kejadian tersebut Yolianda (korban) membuat pengaduan ke Polsek Hamparan Perak dan meminta Polisi memproses Fadli (tersangka) sesuai Hukum yg berlaku. Senin Tgl 18 Desember 2017 sesuai Laporan Polisi Nomor : LP / 92 / X / 2017 / H. Perak, Tgl 10 Oktober 2017 Kasus Pencurian dengan Kekerasan sbgmn dimaksud dlm Psl 365 dari KUHPidana. 

Team Lidik Polsek Hamparan Perak pada hari minggu (17/12/2017) sekitar pukul 23.55 wib mendapat informasi tentang keberadaan Fadli (tersangka) di rumah orang tuanya, Kemudian Team yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu B. Pohan, SH, Panit I, II serta team Lidik berangkat menuju lokasi keberadaan tersangka, Setibanya dilokasi mendapati Fadli (tersangka) sedang berada didalam kamar dan akan beristirahat dan team langsung melakukan penangkapan terhadap Fadli (Tersangka) dan membawa ke Polsek Hamparan Perak untuk proses penyidikan selanjutnya.

Dari hasil interogasi, Fadli (Tersangka) mengakui perbuatannya melakukan pencurian dengan kekerasan kepada Yolianda (korban) yang mengakibatkan jari tengah korban mengalami luka robek.

Sebelumnya tersangka bertengkar dengan orangtuanya sehingga tersangka tidak berani pulang kerumah dan tidak mempunyai uang untuk membeli makanan sehingga tersangka melakukan perbuatan tersebut.
Informasi yang didapat, Fadli (Tersangka) setelah melakukan perampokan, Tersangka melarikan kedaerah Jambi.(Hamnas/Bona).





Tidak ada komentar