Dishub Sumut Luncurkan KPS Online
Medan.Metro
Sumut
Dinas
Perhubungan (Dishub) Sumatera Utara (Sumut) melakukan terobosan baru untuk
kemudahan pelaku usaha angkutan antar kota dalam provinsi (AKDP). Kini,
mengurus Kartu Pengawas (KPS) bisa dilakukan secara online lewat situs kps.dishub.sumutprov.go.id.
“Jadi
kawan-kawan yang punya angkutan AKDP, tak perlu datang ke kantor Dinas
Perhubungan Provinsi Sumut di Medan,” kata Kepala Dinas Perhubungan Sumut,
Anthony Siahaan, saat peluncuran KPS Online dalam diskusi Forum Lalulintas dan
Angkutan Jalan Sumut, di Hotel Grand Mercure Medan, Kamis (9/11/2017).
Menurutnya,
pengurusan KPS Online menjadi inovasi sesuai arahan Gubernur Sumatera Utara
Tengku Erry Nuradi. Bahwa pelayanan publik, harus dimaksimalkan dengan
membuatnya menjadi efisien dan efektif. “Ini akan terus kami sosialisasikan ke
semua pemangku kepentingan. Cukup klik kps.dishub.sumutprov.go.id,
lalu terbuka halaman isian data pemilik angkutan yang akan mengurus KPS.
Selanjutnya ikuti perintah yang muncul," kata Anthony.
Ketua
Organisasi Pengusaha Angkutan Darat (ORGANDA) Deliserdang, Frans Simbolon, yang
hadir dalam kegiatan itu mengapresiasi inovasi baru Pemprovsu lewat Dishub
Sumut itu. Sebagai pelaku usaha pihaknya mengaku sangat terbantu oleh
pengurusan KPS secara online.
"Pengusaha
angkutan AKDP ini kan kantornya dimana-mana, tak cuma di Medan. Ada di
Sidikalang, Sibolga dan sebagainya. Kami sangat tertolong dengan sistem
pengurusan baru yang murah, cepat dan mudah ini," tegas Frans.
Disebutkannya,
selama ini pengusaha AKDP dari daerah kab/kota di Sumut, memang harus ke Kantor
Dishub Sumut yang ada di Medan untuk mengurus KPS. “Jadi terobosan ini membuat
biaya kami jadi lebih efisien,” katanya.
Sementara,
Kepala Bidang Angkutan Jalan Dishub Sumut, Iswar, KPS merupakan turunan dari
ijin trayek yang saat ini sudah dikeluarkan BPPT. “KPS ini wajib ada di
angkutan umum seperti AKDP. Selama ini mengurusnya memang secara manual ke
Dishub Sumut. Sekarang, sudah dibuat aplikasi berbasis web (situs), sehingga
orang dari kab/kota bisa mengurus KPS lewat gadget atau komputer,” kata Iswar
didampingi Kepala Seksi Angkutan Orang Dishub Sumut, Chairul Amri ST.
Menurutnya,
untuk perusahaan baru yang melakukan pengurusan KPS memang harus mengisi
data-data yang ada. Tapi nantinya, kalau hanya perpanjangan KPS, pihak AKDP
tinggal mengetik nomor kendaraan, kemudian mengunggah STNK, mengunggah bukti
speksi, dan mengunggah bukti bayar ke bank.
“Selanjutnya
akan diverifikasi oleh petugas kami di sistem. Setelah lengkap dan
terverifikasi, maka pemohon KPS tinggal mencetaknya lewat sistem. Jadi cetaknya
bisa di mana saja, dari daerah masing-masing, tidak perlu ke Medan,” katanya.
Iswar
mengakui, pengurusan KPS Online ini menekan cost yang harus
dikeluarkan pihak AKDP di kab/kota di Sumut. “Sekaligus ini juga menghilangkan
kontak langsung pemohon dengan pegawai kita. Untuk menghindari hal-hal yang
tidak diinginkan seperti pungutan liar,” pungkasnya. (Humas Provsu)-(Riva)
Post a Comment