Polres Situbondo Sita 29 Ribu Pil Trex Dan Amankan 2 Tersangka

Situbondo.Metro Sumut
Senin (09/10/2017) Sekitar pukul 10.00 wib Tim Buser Satuan Narkoba mengamankan seorang nelayan M (40) asal dusun Mimbo desa Sumberanyar kecamatan Banyuputih karena diduga menjual / mengedarkan obat-obatan daftar G jenis pil tresx.

Barang bukti yang berhasil disita dari M sebanyak 105 butir dan 60 butir, tidak berhenti disitu Tim Buser Narkoba kemudian melakukan pengembangan yang didasarkan pada keterangan tersangka M kemudian melakukan penyelidikan terhadap MH (45), warga Sumberkolak kecamatan Panarukan.

Usaha yang dilakukan petugas membuahkan hasil, sekitar pukul 14.00 wib tersangka kedua yaitu MH yang diduga pemasok Pil Trex berhasil diamankan dengan barang bukti yang berhasil disita petugas sebanyak 29 ribu butir Pil Trex.

Selanjutnya, kedua tersangka M dan MH diamankan di Mapolres Situbondo guna menjalani proses penyidikan atas perbuatannya yang menyalahgunakan obat-obatan daftar G.

Kasubag Humas Iptu Nanang Priyambodo membenarkan bahwa dalam satu hari ini Satreskoba berhasil menyita ribuan Pil Trex dan mengamankan kedua tersangka yang saat ini sedang dilakukan pemeriksaan secara intensif.

Sementara itu, Kapolres Situbondo AKBP Sigit Dany Setiyono, SH. SIK. MSc (Eng) memberikan apresiasi atas kinerja anggotanya dan mengucapkan terima kasih atas dukungan masyarakat untuk bersama-sama memberantas narkoba.(Humas Polres Situbondo).

Tidak ada komentar