Polres Situbondo Sita 29 Ribu Pil Trex Dan Amankan 2 Tersangka
Situbondo.Metro
Sumut
Senin
(09/10/2017) Sekitar pukul 10.00 wib Tim Buser Satuan Narkoba mengamankan
seorang nelayan M (40) asal dusun Mimbo desa Sumberanyar kecamatan Banyuputih
karena diduga menjual / mengedarkan obat-obatan daftar G jenis pil tresx.
Barang
bukti yang berhasil disita dari M sebanyak 105 butir dan 60 butir, tidak
berhenti disitu Tim Buser Narkoba kemudian melakukan pengembangan yang
didasarkan pada keterangan tersangka M kemudian melakukan penyelidikan terhadap
MH (45), warga Sumberkolak kecamatan Panarukan.
Usaha
yang dilakukan petugas membuahkan hasil, sekitar pukul 14.00 wib tersangka
kedua yaitu MH yang diduga pemasok Pil Trex berhasil diamankan dengan barang
bukti yang berhasil disita petugas sebanyak 29 ribu butir Pil Trex.
Selanjutnya,
kedua tersangka M dan MH diamankan di Mapolres Situbondo guna menjalani proses
penyidikan atas perbuatannya yang menyalahgunakan obat-obatan daftar G.
Kasubag
Humas Iptu Nanang Priyambodo membenarkan bahwa dalam satu hari ini Satreskoba
berhasil menyita ribuan Pil Trex dan mengamankan kedua tersangka yang saat ini
sedang dilakukan pemeriksaan secara intensif.
Sementara
itu, Kapolres Situbondo AKBP Sigit Dany Setiyono, SH. SIK. MSc (Eng) memberikan
apresiasi atas kinerja anggotanya dan mengucapkan terima kasih atas dukungan
masyarakat untuk bersama-sama memberantas narkoba.(Humas Polres Situbondo).
Post a Comment