LBH.KAP AMPERA Desak POLRI Ungkap Penyalahgunaan Wewenang Mantan Ketua RT.12 Mekar Sari dan Perekayasa SKGR Merampas Kebun JESMAN MARBUN
Dumai.Metro
Sumut

Namun
ZAENAB SIREGAR malah ingin menguasai lahan 30 Ha milik Jesman Marbun seluas 30
Ha dikelurahan Bagan Besar Kec.Batu Kapur Dumai yang telah dikelola, diusahai
dan dikuasai oleh Jesman Marbun sejak tahun 1984.
Akibat
perbuatan Sayuti menjual tanah kepada HJ.Zaenab Siregar menggunakan SKGR tahun
2009 maka Hj.Zaenab Siregar membuat perkara thn 2010, akhirnya HJ.ZAENAB
SIREGAR dengan lihainya bermain di Pengadilan sehingga Atas permohonan
Hj.Zaenab Siregar kepada PN Dumai maka PN Dumai melaksanakan Eksekusi atas
lahan yang dimiliki Jesman Marbun dengan sepadan Utara, Selatan, Timur dan
Barat berbatas dengan SAYUTI,hal ini merupakan suatu REKAYASA dan Pernyataan
PALSU
Atas
permasalahan tersebut Jesman Marbun dkk melaporkan SAYUTI dan HJ.ZAENAB SIREGAR
dkk kepada KAPOLRES DUMAI AKBP RESTIKA P.NAINGGOLAN SIK Agar Kejahatan yang dilakukan
SAYUTI dan HJ.ZAENAB SIREGAR dkk segera diusut dan ditindak dengan tegas. Atas
permasalahan yang menimpa JESMAN MARBUN dkk, maka LBH KAP AMPERA selaku
kuasa hukum Jesman Marbun dkk meminta
KAPOLRES DUMAI benar benar mengusut dan segera MENANGKAP dan MENAHAN PELAKU
TINDAK KEJAHATAN yang dilakukan SAYUTI dan HJ.ZAENAB
SIREGAR"tegas
Bernard Sinaga dari TIM DPP LBH KAP AMPERA melalui media online ini Selasa
(10/10)."Kita punya bukti adanya kejahatan tersebut sebab letak tanah
beda, ujarnya mengakhiri.(red/tim).
Post a Comment