Kadis Perhubungan Kota Medan Sosialisasikan Peraturan Walikota Medan Nomor 70 Tahun 2017
Medan.Metro
Sumut
Kadis
Perhubungan Kota Medan Renward Parapat Sosialisasikan peraturan walikota medan
nomor 70 tahun 2017 tentang tata cara pemindahan/penderekan, penguncian, dan
pengembosan/pengempesan roda kendaraan bermotor di Kota Medan, di ruang rapat
II kantor Walikota Medan, Jumat (20/10/2017).
Untuk
keamanan, kelancaran, ketertiban dan keselamatan lalu lintas pemerintah daerah
dapat melakukan pemindahan/penderekan, penguncian dan pengembosan roda
kendaraan bermotor jika kendaraan yang berhenti/ parkir pada tempat-tempat yang
dilarang pada tempat yang dinyatakan dengan rambu-rambu lalu lintas pada pasal
4 ayat 1 (a).
Pemindahan/
penderekan dilakukan setelah terlebihi dahulu diberikan peringatan dan
kesempatan selama 10 (sepuluh) menit kepada pemilik untuk memindahkan
kendaraannya ketempat yang layak parkir jika lewat dari waktu yg ditentukan
maka petugas akan melakukan penderekan/pemindahan pasal 5 ayat 4 (e).
Dengan
adanya perwal 70 tahun 2017 diharapkan dapat meningkatkan kondisi
perlalulintasan yang berkemampuan untuk mewujudkan ketertiban, keamanan,
kelancaran dan kenyamanan berlalu lintas.(Sumber : Dinas Kominfo Kota Medan).
Post a Comment