Sat Reskrim Polres PPU Tangkap Pelaku Pencurian Dan Penadahnya

PPU.Metro Sumut
Sat Reskrim Polres Penajam Paser Utara (PPU), Kalimanatan Timur, berhasil mengamankan pelaku pencurian yang terjadi di Kelurahan Lawe-lawe dan Nenang. Selasa (19/09/2017).

Hal tersebut diungkapkan oleh Kapolres PPU AKBP Teddy Ristiawan saat menggelar press release di hadapan awak media, Senin (18/09/2017).

“Polres PPU melalui Jajaran Sat Reskrim berhasil mengamankan seorang pelaku Pencurian dengan inisial MK (23) warga RT 014 Kelurahan Nenang, Kecamatan Penajam, setelah sebelumnya anggota Opsnal mendapatkan laporan dari masyarakat terkait pencurian di kios HP Kelurahan Lawe-Lawe. Dari hasil laporan tersebut, Anggota Opsnal kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka yang sedang asyik bermain game di sebuah Warnet di Jalan Provinsi Km 1,5 Kelurahab Penajam,” terang AKBP Teddy Ristiawan.
Lanjutnya, AKBP Teddy mengungkapkan setelah dilakukan pengembangan dari keterangan tersangka, jajaran berhasil mengamankan salah seorang pelaku lain yang merupakan seorang penadah dengan inisial RI (43) warga Jalan Proklamasi RT 06 Kelurahan/Kecamatan Penajam.

Disamping itu, AKBP Teddy juga turut memaparkan sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka dari dua Tempat Kejadian Perkara (TKP), baik TKP kios HP Lawe-Lawe maupun rumah di Nenang.“Dari 2 TKP Berbeda berhasil kita amankan dari pelaku dari TKP Kelurahan Lawe – lawe tepatnya di kios yaitu berupa dua kotak handphone, dua unit handphone, satu buah sim card, satu buah cas handphone, satu buah pisau, satu buah obeng dan gembok kunci dan Untuk TKP Nenang BB berupa satu unit TV 20 inch dan satu buah tabung gas,” tuturnya.

Pelaku dan barang bukti seluruhnya diamankan di Mapolres PPU. MK sendiri akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian, sedangkan RI tersangka penadah dikenakan Pasal 480 KUHP tentang Penadah.(TFR – Humas Polres PPU).

Tidak ada komentar