Sat Reskrim Polres PPU Tangkap Pelaku Pencurian Dan Penadahnya
PPU.Metro
Sumut
Sat
Reskrim Polres Penajam Paser Utara (PPU), Kalimanatan Timur, berhasil
mengamankan pelaku pencurian yang terjadi di Kelurahan Lawe-lawe dan Nenang.
Selasa (19/09/2017).
Hal
tersebut diungkapkan oleh Kapolres PPU AKBP Teddy Ristiawan saat menggelar
press release di hadapan awak media, Senin (18/09/2017).
“Polres
PPU melalui Jajaran Sat Reskrim berhasil mengamankan seorang pelaku Pencurian
dengan inisial MK (23) warga RT 014 Kelurahan Nenang, Kecamatan Penajam,
setelah sebelumnya anggota Opsnal mendapatkan laporan dari masyarakat terkait
pencurian di kios HP Kelurahan Lawe-Lawe. Dari hasil laporan tersebut, Anggota
Opsnal kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka yang
sedang asyik bermain game di sebuah Warnet di Jalan Provinsi Km 1,5 Kelurahab
Penajam,” terang AKBP Teddy Ristiawan.
Lanjutnya,
AKBP Teddy mengungkapkan setelah dilakukan pengembangan dari keterangan
tersangka, jajaran berhasil mengamankan salah seorang pelaku lain yang
merupakan seorang penadah dengan inisial RI (43) warga Jalan Proklamasi RT 06
Kelurahan/Kecamatan Penajam.
Disamping
itu, AKBP Teddy juga turut memaparkan sejumlah barang bukti yang berhasil
diamankan dari tersangka dari dua Tempat Kejadian Perkara (TKP), baik TKP kios
HP Lawe-Lawe maupun rumah di Nenang.“Dari 2 TKP Berbeda berhasil kita amankan
dari pelaku dari TKP Kelurahan Lawe – lawe tepatnya di kios yaitu berupa dua
kotak handphone, dua unit handphone, satu buah sim card, satu buah cas
handphone, satu buah pisau, satu buah obeng dan gembok kunci dan Untuk TKP
Nenang BB berupa satu unit TV 20 inch dan satu buah tabung gas,” tuturnya.
Pelaku
dan barang bukti seluruhnya diamankan di Mapolres PPU. MK sendiri akan dijerat
dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian, sedangkan RI tersangka penadah
dikenakan Pasal 480 KUHP tentang Penadah.(TFR – Humas Polres PPU).
Post a Comment