Polsek Tempilang Amankan Pengedar Sabu Di Kampung Padang

Bangka Barat.Metro Sumut
Unit Reskrim Polsek Tempilang Resor Bangka Barat, Kepulauan Bangka Belitung, mengamankan satu orang tersangka yang diduga sebagai pengedar sabu. Selasa (19/09/2017).

Penangkapan tersangka berinisial D (44), warga Kampung Padang, Desa Benteng Kota, Kecamatan Tempilang, terjadi pada hari Senin (18/09/2017) yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Tempilang Ipda Astrian Tomi didampingi Kanit Reskrim dan beberapa orang anggota Reskrim Polsek Tempilang.

Penangkapan D yang diduga salah satu bandar sabu di wilayah Kecamatan Tempilang dan sekitarnya itu dilakukan di kediaman pelaku.Pada saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 1 bungkus sabu.“Pelaku diduga adalah salah satu bandar sabu di wilayah Kecamatan Tempilang dan sekitarnya. Dimana, dari tangan pelaku ini kami menemukan satu bungkus sabu,” ungkap Kapolsek Tempilang.

Tomi yang biasa disapa sehari-hari mengatakan, penangkapan pelaku bandar narkoba jenis sabu ini berawal adanya informasi masyarakat. Dari informasi itu pula, pihaknya melakukan pengembangan dan penyelidikan untuk memastikan informasi yang diterima.

Alhasil, pihaknya berhasil mengamankan satu orang pelaku yang diduga sebagai bandar narkoba jenis sabu.“Saat ini pelaku telah kita amankan. Selanjutnya, kami masih menggali keterangan dari pelaku terkait asal usul barang haram tersebut. Pelaku akan dikenakan pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika,” terang Kapolsek.(Humas Polres Bangka Barat).


Tidak ada komentar