Polsek Tempilang Amankan Pengedar Sabu Di Kampung Padang
Bangka
Barat.Metro Sumut
Unit
Reskrim Polsek Tempilang Resor Bangka Barat, Kepulauan Bangka Belitung,
mengamankan satu orang tersangka yang diduga sebagai pengedar sabu. Selasa
(19/09/2017).
Penangkapan
tersangka berinisial D (44), warga Kampung Padang, Desa Benteng Kota, Kecamatan
Tempilang, terjadi pada hari Senin (18/09/2017) yang dipimpin langsung oleh
Kapolsek Tempilang Ipda Astrian Tomi didampingi Kanit Reskrim dan beberapa
orang anggota Reskrim Polsek Tempilang.
Penangkapan
D yang diduga salah satu bandar sabu di wilayah Kecamatan Tempilang dan
sekitarnya itu dilakukan di kediaman pelaku.Pada saat dilakukan penggeledahan,
petugas menemukan 1 bungkus sabu.“Pelaku diduga adalah salah satu bandar sabu
di wilayah Kecamatan Tempilang dan sekitarnya. Dimana, dari tangan pelaku ini
kami menemukan satu bungkus sabu,” ungkap Kapolsek Tempilang.
Tomi
yang biasa disapa sehari-hari mengatakan, penangkapan pelaku bandar narkoba
jenis sabu ini berawal adanya informasi masyarakat. Dari informasi itu pula,
pihaknya melakukan pengembangan dan penyelidikan untuk memastikan informasi
yang diterima.
Alhasil,
pihaknya berhasil mengamankan satu orang pelaku yang diduga sebagai bandar
narkoba jenis sabu.“Saat ini pelaku telah kita amankan. Selanjutnya, kami masih
menggali keterangan dari pelaku terkait asal usul barang haram tersebut. Pelaku
akan dikenakan pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI
No.35 tahun 2009 tentang Narkotika,” terang Kapolsek.(Humas Polres Bangka
Barat).
Post a Comment