Gubsu Tengku Erry Minta Kab/Kota Bersinergi Dengan Provinsi
Medan.Metro Sumut
Gubernur
Sumatera Utara Dr H T Erry Nuradi
meminta kepada seluruh Bupati/walikota agar selalu berkoordinasi, bersinergi
dan melaporkan kepada gubernur kebijakan-kebijakan yang telah dilaksanakan serta kendala yang
dihadapi. Penegasan itu disampaikan Gubernur kepada bupati/walikota atau yang
mewakili dalam Rapat Pemantapan Aparatur Birokrasi Penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah di Kabupaten/kota, di Hotel Polonia, Selasa (26/09).
Hadir
dalam kesempatan itu Walikota Sibolga Safri Hutauruk, Bupati Tapteng Bakhtiar
Siabarani, Wakil Walikota Medan Akhyar Nasution, Wakil Bupati Samosir Juang
Sinaga, Wakil Bupati Labura Dwi Prantara, Wakil Bupati Simalungun Amran Sinaga,
Wakil Bupati Pakpak Bharat Maju Ilyas Padang. Narasumber yang hadir Kepala Biro
Organisasi Setjend Kemendagri DR Rizari, MBA, M.Si dan Dosen IPDN DR Halilul
Khairi, M.Si, para Sekda Kabupaten/ kota se Sumut, Kepala Bappeda, Inspektur
kab/kota dan Kabag Tapem Kab/kota se Sumut.
Dikatakan
Gubsu, Berdasarkan UU 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, Gubernur sebagai
wakil pemerintah pusat di daerah mempunyai beberapa wewenang yaitu membatalkan
Perda kabupaten/kota dan Peraturan Bupati/walikota, memberikan penghargaan/
sanksi kepada bupati/walikota terkait dengan penyelenggaraan pemerintah daerah.
Selain itu, Gubernur juga berwenang menyelesaikan perselisihan dalam
penyelenggaraan fungsi pemerintahan antar kabupaten/kota dalam satu provinsi
dan memberikan persetujuan terhadap rancanga nPerda kabupaten/kota tentang
pembentukan dan susunan perangkat daerah kabupaten/kota.
Gubsu
Erry menjelasksan bahwa berdasarkan UU No 23 tahun 2014, peran Gubernur dalam
penyelenggaraan pemerintah daerah menjadi dua fungsi yakni sebagai kepala
daerah dan sebagai wakil pemerintah pusat. Penguatan fungsi Gubernur sebagai
wakil pemerintah pusat dimaksudkan untuk memperkuat hubungan antar tingkat
pemerintahan. Artinya penyelenggara pemerintahan dapat terkoordinasi,
terintegrasi dan bersinergi serta adanya komitmen dari semua stakeholder
penyelenggara pemerintah terkait sehingga tercapai tata kelola pemerintahan
yang baik dan bersih.
“Saya
meminta kepada seluruh bupati/walikota agar selalu berkoordinasi, bersinergi
dan melaporkan kebijakan-kebijakan yang telah dilaksanakan serta kendala yang
dihadapi,” ujarnya. Dilanjutkannya, begitu banyak program pembangunan yang
dikerjakan oleh pemerintah pusat, namun belum optimal pelaporannya melalui SKPD
yang mengawasi program tersebut. “Saya berharap melalui rapat pemantapan ini
menjadi ajang saling memberi dan berbagi informasi dalam membuat kebijakan,”
kata Gubernur.
Dalam
kesempatan itu, Gubernur menekankan akan pentingnya mewujudkan persamaan
persepsi tentang fungsi dan peran Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat
sesuai dengan Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dalam
rangka efisiensi dan efektifitas penyelenggaraan urusan pemerintah di daerah.
Selain itu, Gubsu juga menekankan pentingnya mewujudkan sinergitas dalam
pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.
Ketua
Panitia Penyelenggara, Kepala Biro Pemerintahan Setda Provsu H Afifi Lubis, SH
menjelaskan pelaksanaan kegiatan Rapat Pemantapan Aparatur Birokrasi dalam
rangka pemberdfayaan aparatur pemerintah di Kabupaten/kota khususnya dalam
mensinergikan penyelenggaraan pemerintahan demi kepentingan dan kesejahteraan
masyarakat. Tujuan dari kegiatan memberikan pembekalan kepada aparatur terkait
filosofis penyelenggaraan pemerintahan sesuai Undang-undang 23 tahun 2015
khususnya terkait peran gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah.
Kegiatan
ini diselenggarakan dengan melibatkan narasumber DR Rizari MBA, M.Si dari
sekertariat kementerian dalam negeri Republik
Indonesia, DR Halilulkhairi M.Si dari institut Pemerintahan dalam Negeri
, DR Budi Utomo, SIP, M.SI dari Inspektorat Jenderal Kemendagri dan Prof
Subhilhar, MA, PH.D dari Universitas Sumatera Utara.(Humas Provsu)-(Riva).
Post a Comment