2 Penyalahguna Narkoba Jenis Sabu Diamankan Sat Resnarkoba Polres Sukabumi
Sukabumi.Metro
Sumut
Sat
Resnarkoba Polres Sukabumi, Jawa Barat, menangkap dua pelaku tindak pidana
penyalahgunan Narkotika jenis sabu-sabu. Rabu (23/08/2017).
Pelaku
pertama yang ditangkap berinisial US (26) di belakang Terminal Surade,
Kecamatan Surade. Dari tangan US, petugas menyita barang bukti 1 paket kecil
sabu-sabu dan 1 unit handphone. Ia mengaku sabu-sabu tersebut titipan dari H
(28) untuk diserahkan kepada seseorang yang tidak diketahui identitasnya.
Selanjutnya
petugas melakukan pengembangan dan menangkap H di Kampung Dangdeur, Kelurahan
Jampang Kulon. Dari tangan H, petugas menyita barang bukti handphone. Sedangkan
sabu-sabu yang disita petugas dari US, diakui H didapat dari OM (DPO).
Kedua
tersangka berikut dengan barang bukti kemudian diamankan ke Polres Sukabumi
guna pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan
Pasal 111 Ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) dan atau pasal 127 ayat huruf a
UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.{Humas Polres Sukabumi).

Post a Comment