Pengusaha Pukat Hela & Seine Nets Abaikan Permen No.2 Th 2015
Batubara.Metro
Sumut
Beberapa
pukat hela (trawls) dan pukat tarik (seine nets) masih beraktivitas menangkap
ikan diperairan pesisir pantai kabupaten batu bara. Pasalnya Permen No 2 Th
2015 tentang larangan penggunaan alat penangkapan ikan," diabaikan oleh
pengusaha yang ada diwilayah kabupaten batu bara.Minggu (16/04/2017).
Informasi
yang dihimpun Media ini, KKP telah mengundang Permen No 2/Permen-KP/Th 2015
tentang larangan penggunaan alat penangkapan ikan, diantaranya pukat hela
(trawls) dan pukat tarik (seine nets), di wppri bukanlah tanpa alasan karena
alat tangkap tersebut termasuk dalam alat tangkap yang dapat merusak habitat
ikan.
Warga
(Red), Selaku nelayan buru perikanan mengungkapkan, pihak danposal angkatan
laut dan satpolair di tanjung tiram terkesan menerima fee bulanan dari pihak
pengusaha pemilik pukat. Hal ini bisa dibuktikan," Keberangkatan pukat
tarik dua tersebut bebas menangkap ikan di perairan tg tiram. Tanpa ada
tindakan hukum “ Katanya
Hal
ini sejalan dengan pemerhati lingkungan laut, " Ali " yaitu,
berkelanjutan (sustainbility) sumber daya ikan yang dapat membuat berkurangnya
kualitas ikan di kabupaten batu bara, sehingga perekonomian sektor perikanan di
kabupaten batu bara semakin lemah dengan berbasis ekosistem. Cetusnya
Selain
itu, Warga nelayan tradisional yang tidak bersedia disebut jati dirinya (Red),
juga sangat sesalkan ketidak tegasan aparat hukum diwilayah kabupaten batu
bara, untuk menindak tegas pengusaha pukat gandeng dua, yang telah melangar permen No 2 Th 2015 tersebut.
Tukasnya.(AM).
Post a Comment