Polda Sumut Berhasil Mengungkap Peredaran Narkoba Jenis Sabu Seberat 6 KG

Medan.Metro Sumut
Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut, berhasil menangkap lima tersangka pemilik narkoba jenis sabu dari dua lokasi dan waktu berbeda. Dari para tersangka, polisi menyita barang bukti sabu seberat 6 Kg, yang dibungkus dalam 6 kemasan plastik.

Kasubdit III Ditres Narkoba Poldasu, AKBP Sugeng Riyadi, didampingi Kasubdit II AKBP Hilman Wijaya, mengatakan, awalnya pihaknya menangkap tersangka Bambang Irwansyah (41) warga Kapung Pelintahan, Dusun 8, Seirampah, Kabupaten Serdang Bedagai pada hari Jumat (17/02/2017).

Saat ditangkap di Jalan Sunggal, Gang Buntu, tepatnya di depan Komplek Graha Sunggal, pihaknya menyita narkoba jenis sabu seberat 5 Kg yang dikemas dalam 5 bungkusan plastik.

“Berdasarkan informasi yang diperoleh, kami mendapati dan menghadang tersangka saat melintas di lokasi dengan mengendarai sepeda motor. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan 5 bungkus plastik berisi sabu dengan berat total 5 Kg dari dalam tas tersangka,” ujarnya.

Sementara itu, AKBP Hilman Wijaya menambahkan, pihaknya juga menangkap 4 tersangka narkoba di Rumah Makan Anjani Ringroad Medan, Selasa (14-02-2017) petang. Dari empat pria itu katanya, pihaknya menyita 1 Kg sabu yang dikemas dalam kantongan plastik.

Keempat tersangka yang ditangkap tersebut yakni Said Faisal (40), warga Sungai Raya, Aceh Timur, M Jafar (25) warga Labuhan Gede, Sungai Raya, Aceh Timur, M Ali (42) warga Payahbujuk, Bueramo, Langsa, Erwinsyah (43) warga Tanjung Aceh Tamiang.

“Dari hasil penyelidikan selama 4 hari, kami mendapat laporan tersangka yang sudah menjadi target operasi itu sedang berada di RM Anjani Medan. Setelah ditangkap dan ditemukan 1 Kg sabu dari mereka, keempat tersangka langsung diboyong bersama barang bukti 1 Kg sabu ke Mapoldasu. Saat ini, masih dilakukan pengembangan penyidikan terhadap keempat tersangka,” jelasnya.

Atas perbuatannya, kelima tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat 2, 114 ayat 2 UU No 35 tahun 2009, tentang narkotika dan terancam hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal hukuman mati.(wol/rs-humas polda sumut)

Tidak ada komentar