Polda Sumut Berhasil Mengungkap Peredaran Narkoba Jenis Sabu Seberat 6 KG
Medan.Metro
Sumut
Direktorat
Reserse Narkoba Polda Sumut, berhasil menangkap lima tersangka pemilik narkoba
jenis sabu dari dua lokasi dan waktu berbeda. Dari para tersangka, polisi
menyita barang bukti sabu seberat 6 Kg, yang dibungkus dalam 6 kemasan plastik.
Kasubdit
III Ditres Narkoba Poldasu, AKBP Sugeng Riyadi, didampingi Kasubdit II AKBP
Hilman Wijaya, mengatakan, awalnya pihaknya menangkap tersangka Bambang
Irwansyah (41) warga Kapung Pelintahan, Dusun 8, Seirampah, Kabupaten Serdang
Bedagai pada hari Jumat (17/02/2017).
Saat
ditangkap di Jalan Sunggal, Gang Buntu, tepatnya di depan Komplek Graha
Sunggal, pihaknya menyita narkoba jenis sabu seberat 5 Kg yang dikemas dalam 5
bungkusan plastik.
“Berdasarkan
informasi yang diperoleh, kami mendapati dan menghadang tersangka saat melintas
di lokasi dengan mengendarai sepeda motor. Setelah dilakukan penggeledahan,
ditemukan 5 bungkus plastik berisi sabu dengan berat total 5 Kg dari dalam tas
tersangka,” ujarnya.
Sementara
itu, AKBP Hilman Wijaya menambahkan, pihaknya juga menangkap 4 tersangka
narkoba di Rumah Makan Anjani Ringroad Medan, Selasa (14-02-2017) petang. Dari
empat pria itu katanya, pihaknya menyita 1 Kg sabu yang dikemas dalam kantongan
plastik.
Keempat
tersangka yang ditangkap tersebut yakni Said Faisal (40), warga Sungai Raya,
Aceh Timur, M Jafar (25) warga Labuhan Gede, Sungai Raya, Aceh Timur, M Ali
(42) warga Payahbujuk, Bueramo, Langsa, Erwinsyah (43) warga Tanjung Aceh
Tamiang.
“Dari
hasil penyelidikan selama 4 hari, kami mendapat laporan tersangka yang sudah
menjadi target operasi itu sedang berada di RM Anjani Medan. Setelah ditangkap
dan ditemukan 1 Kg sabu dari mereka, keempat tersangka langsung diboyong
bersama barang bukti 1 Kg sabu ke Mapoldasu. Saat ini, masih dilakukan
pengembangan penyidikan terhadap keempat tersangka,” jelasnya.
Atas
perbuatannya, kelima tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat 2, 114 ayat 2 UU
No 35 tahun 2009, tentang narkotika dan terancam hukuman minimal 5 tahun penjara
dan maksimal hukuman mati.(wol/rs-humas polda sumut)
Post a Comment