DJBC Sumut Musnahkan Barang Selundupan 72 Ton Bawang Dan 780 Bal Monza
Belawan.Metro
Sumut
Kantor
Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Sumatera Utara
memusnahkan 72,2 ton bawang merah dan 780 bal pakaian bekas di Dermaga
Pelabuhan Belawan , Bawang merah dan pakaian bekas tersebut, merupakan barang
selundupan. Rabu (08/02/2017).
Bawang
merah sebanyak 72,2 ton
merupakan hasil sitaan Bea Cukai Sumatera Utara,
bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C
Teluk Nibung, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut
dan Polres Tanjung Balai. Sedangkan 780 bal pakaian bekas merupakan hasil
sitaan Bea Cukai Tanjung Balai Karimun.
Ke-72,2
ton bawang merah merupakan hasil tangkapan Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai
Sumatera Utara, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya
Pabean C Teluk Nibung, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda
Sumut dan Polres Tanjung Balai. Sedangkan 780 bal pakaian bekas hasil yang akan
Bea Cukai Tanjung Balai Karimun.
Pemusnahan
ini dilakukan dihadapan perwakilan Kejaksaan Tinggi Sumut, Polda Sumut, dan
instansi terkait lainnya. Pemusnahan dilakukan dengan menggunakan mobil berat.
Dimana,
seluruh bawang digiling. Sedangkan pusanahan pakaian bekas dengan cara dibakar.
Kepala
KPPBC Tipe Madya Pabean C Teluk Nibung Fuad Fauzy mengatakan, hasil penangkapan
tersebut merupakan akumulasi Kanwil Bea Cukai dan jajaran Polda Sumut selama
Kepala
KPPBC Tipe Madya Pabean C Teluk Nibung Fuad Fauzy mengatakan hasil penangkapan
tersebut merupakan akumulasi yang berhasil disita oleh Kanwil Bea Cukai dan
jajaran Polda Sumut selama Desember 2016 hingga Januari 2017,” Hasil tangkapan
ini gabungan Bea Cukai dengan Polda Sumut. Total bawang merah sekitar 80 ton,
sedangkan pakaian bekas 780 ballpress yang diamankan dan dimusnahkan “ Katanya.
Setelah
proses penyidikan selesai. Hasil penyidikan, dua orang ditetapkan sebagai
tersangka yaitu nakhoda kapal sebagai tersangka,” ungkapnya.
Katanya
lagi, bawang merah dan pakaian bekas itu dinilai melanggar peraturan dan
berdampak inflasi dalam negeri. Dimana, barang-barang impor ilegal yang beredar
dimasyarakat merupakan produk yang dapat menyebabkan ketidakstabilan pertumbuhan
industri dalam negeri,” Bawang merah dan pakaian bekas ini hasil penyelundupan.
Bawang merah berasal dari India yang diselundupkan melalui Malaysia ke perairan
Tanjung Balai Asahan “ Ucapnya.
Disinggung
mengapa bawang tersebut tidak dihibahkan ke Dinas Perindustrian dan Perdagangan
untuk dipasarkan kepada masyarakat, Fuad beralasan, sulit untuk direalisasikan.
Bawang merah merupakan produk yang cepat membusuk. Dilakukan. Bawang merah yang
merupakan tumbuhan membutuhkan waktu yang cepat untuk dipasarkan. Sedangkan,
proses hibah tersebut membutuhkan waktu berhari-hari,” Kalau dihibahkan itu
harus segera. Sedangkan bila dihibahkan harus menjalani proses panjang.
Pemeriksaan bawang juga harus dilakukan, apakah aman untuk dipasarkan dan dikonsumsi
masyarakat. Sedangkan kondisi bawang ini saja sudah busuk “ Jelasnya.(Hamnas).
Post a Comment