DJBC Sumut Musnahkan Barang Selundupan 72 Ton Bawang Dan 780 Bal Monza

Belawan.Metro Sumut
Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Sumatera Utara memusnahkan 72,2 ton bawang merah dan 780 bal pakaian bekas di Dermaga Pelabuhan Belawan , Bawang merah dan pakaian bekas tersebut, merupakan barang selundupan. Rabu (08/02/2017).

Bawang merah sebanyak 72,2 ton
merupakan hasil sitaan Bea Cukai Sumatera Utara, bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Teluk Nibung, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut dan Polres Tanjung Balai. Sedangkan 780 bal pakaian bekas merupakan hasil sitaan Bea Cukai Tanjung Balai Karimun.

Ke-72,2 ton bawang merah merupakan hasil tangkapan Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Sumatera Utara, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Teluk Nibung, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut dan Polres Tanjung Balai. Sedangkan 780 bal pakaian bekas hasil yang akan Bea Cukai Tanjung Balai Karimun.

Pemusnahan ini dilakukan dihadapan perwakilan Kejaksaan Tinggi Sumut, Polda Sumut, dan instansi terkait lainnya. Pemusnahan dilakukan dengan menggunakan mobil berat.

Dimana, seluruh bawang digiling. Sedangkan pusanahan pakaian bekas dengan cara dibakar.
Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean C Teluk Nibung Fuad Fauzy mengatakan, hasil penangkapan tersebut merupakan akumulasi Kanwil Bea Cukai dan jajaran Polda Sumut selama

Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean C Teluk Nibung Fuad Fauzy mengatakan hasil penangkapan tersebut merupakan akumulasi yang berhasil disita oleh Kanwil Bea Cukai dan jajaran Polda Sumut selama Desember 2016 hingga Januari 2017,” Hasil tangkapan ini gabungan Bea Cukai dengan Polda Sumut. Total bawang merah sekitar 80 ton, sedangkan pakaian bekas 780 ballpress yang diamankan dan dimusnahkan “ Katanya.

Setelah proses penyidikan selesai. Hasil penyidikan, dua orang ditetapkan sebagai tersangka yaitu nakhoda kapal sebagai tersangka,” ungkapnya.

Katanya lagi, bawang merah dan pakaian bekas itu dinilai melanggar peraturan dan berdampak inflasi dalam negeri. Dimana, barang-barang impor ilegal yang beredar dimasyarakat merupakan produk yang dapat menyebabkan ketidakstabilan pertumbuhan industri dalam negeri,” Bawang merah dan pakaian bekas ini hasil penyelundupan. Bawang merah berasal dari India yang diselundupkan melalui Malaysia ke perairan Tanjung Balai Asahan “ Ucapnya.

Disinggung mengapa bawang tersebut tidak dihibahkan ke Dinas Perindustrian dan Perdagangan untuk dipasarkan kepada masyarakat, Fuad beralasan, sulit untuk direalisasikan. Bawang merah merupakan produk yang cepat membusuk. Dilakukan. Bawang merah yang merupakan tumbuhan membutuhkan waktu yang cepat untuk dipasarkan. Sedangkan, proses hibah tersebut membutuhkan waktu berhari-hari,” Kalau dihibahkan itu harus segera. Sedangkan bila dihibahkan harus menjalani proses panjang. Pemeriksaan bawang juga harus dilakukan, apakah aman untuk dipasarkan dan dikonsumsi masyarakat. Sedangkan kondisi bawang ini saja sudah busuk “ Jelasnya.(Hamnas).

Tidak ada komentar