Permendagri No31 Penyerahan KUA-PPAS Jangan Jebakan Batman
Berdasarkan
Permendagri Nomor 31 Tahun 2016, Paripurna Dewan merupakan sarana mutlak
(Media) menerima atau penyerahan KUA-PPAS. Artinya bukan hanya Badan Anggaran
(Banggar) yang berhak menerima R-APBD Sumut 2017 tersebut. Jangam sampai
jebakan Batman. Penegasan itu disampaikan Ketua dan Wakil Ketua Komisi C DPRD
Sumut, Zeira Salim Ritonga dan HM Hanafiah Harahap bersama sejumlah anggota
diantaranya Muslim Simbolon, Astrayuda Bangun dan Ebenejer Sitorus kepada
wartawan di gedung dewan Jalan Imam Bonjol, Medan (27/12/2016).
Menurut
Muslim Simbolon penyerahan KUA PPAS harus lewat agenda paripurna, terutama
dalam memenuhi regulasi yang ada dan harus dipenuhi dengan sejumlah tahapan
dari Permendagri Nomor 31 Tahun 2016 tersebut dilakukan secara bertahap.
Bermula,
melalui penyusunan RKPD dilakukan oleh eksekutif dalam hal ini pemerintah
provinsi Sumut. Penyampaian Rancangan
KUA-dan Rancangan PPAS oleh Ketua TAPD kepada kepala daerah, jelas
Muslim
Selanjutnya,
jelas politisi Partai Amanat Nasional ini, penyampaian Rancangan KUA dan
Rancangan PPAS dari kepala daerah kepada
DPRD. “Ini artinya penyerahan KUA PPAS harus dilakukan dalam sidang
paripurna dewan. Jadi bukan hanya lewat badan anggaran,” terang Muslim
Kemudian
kesepakatan kepala daerah dan anggota dewan atas rancangan KUA dan rancangan
PPAS. “Ini juga harus dilakukan lewat paripurna dewan,”kata Zeira Ritonga dan
Muslim Simbolon.
Tahapan
selanjutnya yakni, jelas Muslim, penerbitan surat edaran kepala daerah perihal
pedoman penyusunan RKA-SKPD dan RKA-PPKD. lalu tahapan berikutnya, penyusunan
dan pembahasan RKA-SKPD dan RKA-PPKD serta penyusunan rancangan perda tentang
APBD.
“Kemudian
tahapan penyampaian rancangan perda tentang APBD kepada DPRD. Dan terakhir
pengambilan persetujuan bersama DPRD dan kepala daerah,” papar Muslim.
Sebelumnya,
kalangan Anggota DPRDSU umumnya Komisi C mempertanyakan penyerahan KUA PPAS
APBD Sumut tahun anggaran 2017 dilakukan secara mendadak dan terkesan tidak
sesuai prosedur.”Saya melihat DPRD sudah memasuki jebakan batman yang dibuat
oleh Pemprovsu. Nanti mereka berkilah seolah DPRD tidak mau membahas padahal
mereka sudah menyerahkannya,” kata Anggota DPRDSU dari Fraksi Partai Gerindra,
Astrayuda Bangun, Bahkan
Zeira Salim menilai penyerahan tersebut cacat hukum.
Dia
mengakui sebagaimana diketahuinya bahwa undangan rapat yang disampaikan dalam
forum paripurna adalah rapat pimpinan dewan, pimpinan fraksi dan pimpinan
AKD untuk menyatukan persepsi yang
dilaksanakan di ruangan rapat pimpinan dewan dengan Pemprovsu yang hanya
diwakilkan Sekda, Kepala Bappeda dan Biro Keuangan Pemrovsu.
“Tidak
ada agenda penyerahan KUA PPAS, namun herannya secara tiba-tiba pimpinan dewan
melakukan rapat Banmus dan langsung pada saat itu juga mengagendakan rapat
banggar untuk penyerahan KUA PPAS dari Pemprovsu kepada Banggar melalui
pimpinan dewan,”katanya. ( Mashuri Lubis ).
Post a Comment