Permendagri No31 Penyerahan KUA-PPAS Jangan Jebakan Batman

Medan.Metro Sumut
Berdasarkan Permendagri Nomor 31 Tahun 2016, Paripurna Dewan merupakan sarana mutlak (Media) menerima atau penyerahan KUA-PPAS. Artinya bukan hanya Badan Anggaran (Banggar) yang berhak menerima R-APBD Sumut 2017 tersebut. Jangam sampai jebakan Batman. Penegasan itu disampaikan Ketua dan Wakil Ketua Komisi C DPRD Sumut, Zeira Salim Ritonga dan HM Hanafiah Harahap bersama sejumlah anggota diantaranya Muslim Simbolon, Astrayuda Bangun dan Ebenejer Sitorus kepada wartawan di gedung dewan Jalan Imam Bonjol, Medan (27/12/2016).

Menurut Muslim Simbolon penyerahan KUA PPAS harus lewat agenda paripurna, terutama dalam memenuhi regulasi yang ada dan harus dipenuhi dengan sejumlah tahapan dari Permendagri Nomor 31 Tahun 2016 tersebut dilakukan secara bertahap.

Bermula, melalui penyusunan RKPD dilakukan oleh eksekutif dalam hal ini pemerintah provinsi Sumut. Penyampaian Rancangan  KUA-dan Rancangan PPAS oleh Ketua TAPD kepada kepala daerah, jelas Muslim

Selanjutnya, jelas politisi Partai Amanat Nasional ini, penyampaian Rancangan KUA dan Rancangan PPAS dari kepala daerah kepada  DPRD. “Ini artinya penyerahan KUA PPAS harus dilakukan dalam sidang paripurna dewan. Jadi bukan hanya lewat badan anggaran,” terang Muslim

Kemudian kesepakatan kepala daerah dan anggota dewan atas rancangan KUA dan rancangan PPAS. “Ini juga harus dilakukan lewat paripurna dewan,”kata Zeira Ritonga dan Muslim Simbolon.

Tahapan selanjutnya yakni, jelas Muslim, penerbitan surat edaran kepala daerah perihal pedoman penyusunan RKA-SKPD dan RKA-PPKD. lalu tahapan berikutnya, penyusunan dan pembahasan RKA-SKPD dan RKA-PPKD serta penyusunan rancangan perda tentang APBD.
“Kemudian tahapan penyampaian rancangan perda tentang APBD kepada DPRD. Dan terakhir pengambilan persetujuan bersama DPRD dan kepala daerah,” papar Muslim.

Sebelumnya, kalangan Anggota DPRDSU umumnya Komisi C mempertanyakan penyerahan KUA PPAS APBD Sumut tahun anggaran 2017 dilakukan secara mendadak dan terkesan tidak sesuai prosedur.”Saya melihat DPRD sudah memasuki jebakan batman yang dibuat oleh Pemprovsu. Nanti mereka berkilah seolah DPRD tidak mau membahas padahal mereka sudah menyerahkannya,” kata Anggota DPRDSU dari Fraksi Partai Gerindra, Astrayuda Bangun, Bahkan Zeira Salim menilai penyerahan tersebut cacat hukum.

Dia mengakui sebagaimana diketahuinya bahwa undangan rapat yang disampaikan dalam forum paripurna adalah rapat pimpinan dewan, pimpinan fraksi dan pimpinan AKD  untuk menyatukan persepsi yang dilaksanakan di ruangan rapat pimpinan dewan dengan Pemprovsu yang hanya diwakilkan Sekda, Kepala Bappeda dan Biro Keuangan Pemrovsu.

“Tidak ada agenda penyerahan KUA PPAS, namun herannya secara tiba-tiba pimpinan dewan melakukan rapat Banmus dan langsung pada saat itu juga mengagendakan rapat banggar untuk penyerahan KUA PPAS dari Pemprovsu kepada Banggar melalui pimpinan dewan,”katanya. ( Mashuri Lubis ).


Tidak ada komentar