Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian Imbau Masyarakat Gunakan Medsos Secara Bijak karena Bisa Dipidana Jika Menyampaikan Berita Hoax
Sulsel.Metro
Sumut
Kapolri
Jenderal Pol Tito Karnavian mengimbau kepada masyarakat yang sering menggunakan
media sosial (medsos) untuk lebih bijak dalam menggunakannya. Selasa
(20/12/2016).
Informasi
yang dihimpun Media ini, Pasalnya, informasi di medsos yang belum tentu benar,
terkadang memiliki dampak yang tak terduga,” Kalau menyampaikan pendapat di
Medsos melalui IT batasannya ada Undang-Undang ITE. Kalau menyebarkan berita
bohong dapat dipidana ” Kata Kapolri Tito Karnavian selepas menghadiri
pernikahan anak sahabatnya di Palembang, pada hari Sabtu (17/12/2016).
Dijelaskan
jenderal berbintang empat tersebut, apabila berita di Medsos tersebut benar,
tidak akan jadi masalah bagi yang menginformasikannya,” Kita lihat sendiri
dampak berita sosial yang hoak dan seenaknya saja menuduh orang tertentu. Kalau
ini tidak ditindak jelas salah, karena undang-undangnya membatasi tidak boleh mengeluarkan
berita bohong “ Ucapnya.
Ditambahkan
mantan Kapolda Metro Jaya ini, pihaknya (Kepolisian) hanya menegakkan aturan
yang di undang-undang dan tidak ada keinginan membatasi kreativitas orang,” Kalau
tidak ditindak lebih berbahaya lagi, kasihan masyarakat. Tetapi ini tidak
berarti kita membatasi berekspresi masyarakat. Boleh berekspresi tetapi tidak absolut,
ada batasan-batasan ” Tandasnya.
Terkait
pemeriksaan anggota DPR RI dari fraksi PAN Eko Patrio, Kapolri Tito Karnavian
memastikan jika informasi di Medsos itu bukanlah Eko yang melakukannya.
“Saya
dapat info Bareskrim, jika yang bersangkutan (Eko) menyatakan tidak pernah
mengeluarkan pernyataan tersebut, tetapi ada beberapa media yang tidak jelas
mengutip dan dikutip lagi, jadi saya pikir jika tidak ada pernyataan itu tidak
ada masalah.
“Tapi
kita akan verifikasi media yang mengutip itu termasuk memanggilnya,” ucapnya.
Dilanjutkan
Kapolri, Kebebabasan menyampaikan pendapat dimuka umum pihaknya tidak melarang,
dan prinsipnya harus sesuai koridor hukum yang diatur undang-undang,” Jadi
boleh menyampaikan pendapat tapi ada batasannya, tidak boleh mengganggu
ketertiban publik, tidak mengganggu hak orang lain. Jadi kalau mau demo menutup
total jalan, itu tidak boleh “ Pungkasnya.(Humas Polda Sumsel).
Post a Comment