Kapolres Pelabuhan Belawan Temui Pimpinan Sektor BahasTuntutan THR Buruh TKBM

Belawan.Metro Sumut
Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Yemi Mandagi, SIK menemui pimpinan sektor TKBM untuk membahas tuntutan buruh TKBM atas THR yang belum dibayarkan. Pertemuan tersebut dilaksanakan pada Senin, 26 Desember 2016 bertempat di ruangan kerja Kapolres Pelabuhan Belawan.

Informasi yang dihimpun Media ini, Hadir dalam pertemuan tersebut pimpinan sektor I sampai IV buruh TKBM masing - masing Irwan Nainggolan, Joni, Rambe dan Fauzi. Sementara Kapolres Pelabuhan Belawan didampingi oleh Kasat Intelkam Polres Pelabuhan Belawan AKP Amir Sinaga dan Kasat Reskrim AKP Edi Safary, SH.

Dalam pertemuan tersebut  Perwakilan Kepala sektor meminta kepada Kapolres Pelabuhan Belawan untuk membantu buruh TKBM upaya karya Belawan dalam menjembatani pembayaran upah buruh yang belum dibayarkan oleh para PBM dari mulai bulan Oktober 2016, dan khususnya di sektor IV dimana buruh TKBM sudah melakukan 220 kali bongkar kapal, namum belum dibayarkan oleh pihak APBMI (asosiasi pengusaha bongkar muat) khususnya UBM dan BICT sehingga pemasukan kas koperasi TKBM tidak ada. Sementara itu pembayaran upah buruh oleh PBM sangat di perlukan untuk digunakan sebagai pembayaran THR buruh yang beragama Kristen.

Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Yemi Mandagi, SIK mengatakan akan membantu permasalahan buruh TKBM tersebut sebatas kewenangan dan kemampuan pihak kepolisian, bila ada pelanggaran hukum oleh PBM yang dengan sengaja memperlambat pembayaran upah buruh akan diproses hukum. Namun kapolres juga mengharapkan kepada para mandor dapat memperlihatkan semua data autentik serta perincian upah kerja yang berkaitan dengan PBM yang belum memenuhi kewajiban terhadap Koperasi TKBM agar pihak kepolisian mendorong pihak APBMI untuk membayar gaji upah buruh yang tentunya berdasarkan " No service no paid " Katanya.

Sementara terkait adanya rekning koperasi di BNI yang diblokir, Kapolres menjelaskan hal itu  merupakan rangkaian proses hukum dan bila nantinya uang yg ada dalam rekning tsb diputuskan pengadilan bukan hasil tindak pidana maka uang tersebut akan dikembalikan kembali " Jelasnya.(Hamnas).

Tidak ada komentar