Kapolres Pelabuhan Belawan Temui Pimpinan Sektor BahasTuntutan THR Buruh TKBM
Belawan.Metro
Sumut
Kapolres
Pelabuhan Belawan AKBP Yemi Mandagi, SIK menemui pimpinan sektor TKBM untuk
membahas tuntutan buruh TKBM atas THR yang belum dibayarkan. Pertemuan tersebut
dilaksanakan pada Senin, 26 Desember 2016 bertempat di ruangan kerja Kapolres
Pelabuhan Belawan.
Informasi
yang dihimpun Media ini, Hadir dalam pertemuan tersebut pimpinan sektor I
sampai IV buruh TKBM masing - masing Irwan Nainggolan, Joni, Rambe dan Fauzi.
Sementara Kapolres Pelabuhan Belawan didampingi oleh Kasat Intelkam Polres
Pelabuhan Belawan AKP Amir Sinaga dan Kasat Reskrim AKP Edi Safary, SH.
Dalam
pertemuan tersebut Perwakilan Kepala
sektor meminta kepada Kapolres Pelabuhan Belawan untuk membantu buruh TKBM
upaya karya Belawan dalam menjembatani pembayaran upah buruh yang belum
dibayarkan oleh para PBM dari mulai bulan Oktober 2016, dan khususnya di sektor
IV dimana buruh TKBM sudah melakukan 220 kali bongkar kapal, namum belum
dibayarkan oleh pihak APBMI (asosiasi pengusaha bongkar muat) khususnya UBM dan
BICT sehingga pemasukan kas koperasi TKBM tidak ada. Sementara itu pembayaran
upah buruh oleh PBM sangat di perlukan untuk digunakan sebagai pembayaran THR
buruh yang beragama Kristen.
Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Yemi Mandagi, SIK mengatakan akan membantu permasalahan buruh TKBM tersebut sebatas kewenangan
dan kemampuan pihak kepolisian, bila ada pelanggaran hukum oleh PBM yang dengan
sengaja memperlambat pembayaran upah buruh akan diproses hukum. Namun kapolres
juga mengharapkan kepada para mandor dapat memperlihatkan semua data autentik
serta perincian upah kerja yang berkaitan dengan PBM yang belum memenuhi
kewajiban terhadap Koperasi TKBM agar pihak kepolisian mendorong pihak APBMI
untuk membayar gaji upah buruh yang tentunya berdasarkan " No service no
paid " Katanya.
Sementara terkait adanya rekning koperasi di BNI yang diblokir, Kapolres menjelaskan hal itu merupakan rangkaian proses hukum
dan bila nantinya uang yg ada dalam rekning tsb diputuskan pengadilan bukan
hasil tindak pidana maka uang tersebut akan dikembalikan kembali " Jelasnya.(Hamnas).
Post a Comment