Direskrimum Polda Malut Periksa 5 Orang Terkait Insiden Pengibaran Bendera RRC Di Pulau Obi

Malut.Metro Sumut
Kepala Kepolisian Daerah Maluku Utara, Brigjen Pol Tugas Dwi Apriyanto menegaskan Negara Kestuan Republik Indonesia (NKRI) jangan dijadikan sebagai negara yang serba boleh. Selasa (29/11/2016).

Informasi yang dihimpun Media ini, Penegasan ini berkait dengan peristiwa berkibarnya bendera Republlik Rakyat Cina (RRC) di Pulau Obi, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) oleh PT Wanatiara Persda pada Jum’at (25/11/2016) kemarin,” Negara kita jangan dijadikan negara serba boleh. Boleh orang berinvestasi di kita, tetapi dia harus menghormati norma-norma kita. Jangan injak-injak harkat dan martabat, kalau sudah dibilang jangan ya jangan “ Kata Kapolda kepada wartawan, Senin (28/11/2016).

Kapolda juga membatah kalau insiden tersebut melibatkan Kapolres Halsel AKBP Z Agus Binarto yang disebut turut memberi izin pengibaran bendera asing tersebut,” Pemberitaan itu salah. Kapolres malah yang berusaha menurunkan supaya gak ada bentrok “ Ucapnya seraya memerintahkan AKBP Z. Agus Binarto untuk memberi keterangan pers.

 “ Sesuai dengan peraturan pemerintah itu, yang berhak memberi izin adalah kepala daerah. Kapasitas saya selaku kapolres bukan kewenangan saya “ Kata Kapolres Halsel di hadapan Kapolda.

Kapolda menjelaskan, Dugaan sementara pemberi izin adalah Protokoler Pemda Provinsi Malut, namun akan dicek kembali termasuk memeriksa Gubernur Malut, Abdul Gani Kasuba,” Makanya, kewenangannya kaya apa, nanti kita dudukan permasalahannya panggil saksi ahli. Tehnisnya langsung ke Dir Krimum. Siapa yang diperiksa, siapa yang berkompeten, siapa yang ada disana, kalau salah, salahnya dimana, karena kalau polisi gak boleh asal ngomong, harus ada dasar hukumnya “ Jelasnya.

Sementara Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Maluku Utara, telah melakukan tindaklanjut terkait insiden pengibaran bendera Republik Rakyat Cina (RRC) di Pulau Obi, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel).

Sejak hari Jumat (25/11/2016), Direskrimum Polda Malut telah memeriksa lima orang saksi. Pemeriksaan berlangsung di Mapolres Halmahera Selatan, usai insiden pengibaran bendera asing itu terjadi. Mereka yang diperiksa diantara  pihak PT Wanatiara Persada, Intel TNI-AL, dan juga anggota Kepolisian setempat.

Direktur Reskrimum Polda Malut, Kombes Pol Dian Hariyanto mengatakan terkait dengan pemeriksaan Gubernur, belum dilakukan, karena menunggu koordinasi dulu. Begitu juga Bupati, belum dilakukan,” Nanti saya lihat dari Kapolres, setelah dikirim kesini (Ditreskrimum polda malut-red) kami melaksanakan pemeriksaan lanjutan disini “ Kata Dir Reskrimum Polda Malut, Kombes Pol Dian Hariyanto, diruang kerjanya, Senin (28/11/2016).

Selain itu, pada Rabu (30/11/2016) nanti, pihak Direskrimum Polda Malut akan memanggil Suherman salah seorang Manager di PT Wanatiara Perasada,” Saya akan panggil juga penanggungjawab Suherman. Sedangkan terkait izin saya belum tahu, apakah izinnya lisan atau tulisan semuanya kita belum tahu. Makanya, kita melaksanakan langkah penyelidikan ini mulai dari bawah sampai ke atas “ Ucapnya.(Red).

Tidak ada komentar