Direskrimum Polda Malut Periksa 5 Orang Terkait Insiden Pengibaran Bendera RRC Di Pulau Obi
Malut.Metro
Sumut
Kepala
Kepolisian Daerah Maluku Utara, Brigjen Pol Tugas Dwi Apriyanto menegaskan
Negara Kestuan Republik Indonesia (NKRI) jangan dijadikan sebagai negara yang
serba boleh. Selasa (29/11/2016).
Informasi
yang dihimpun Media ini, Penegasan ini berkait dengan peristiwa berkibarnya
bendera Republlik Rakyat Cina (RRC) di Pulau Obi, Kabupaten Halmahera Selatan
(Halsel) oleh PT Wanatiara Persda pada Jum’at (25/11/2016) kemarin,” Negara
kita jangan dijadikan negara serba boleh. Boleh orang berinvestasi di kita,
tetapi dia harus menghormati norma-norma kita. Jangan injak-injak harkat dan
martabat, kalau sudah dibilang jangan ya jangan “ Kata Kapolda kepada wartawan,
Senin (28/11/2016).
Kapolda
juga membatah kalau insiden tersebut melibatkan Kapolres Halsel AKBP Z Agus
Binarto yang disebut turut memberi izin pengibaran bendera asing tersebut,” Pemberitaan
itu salah. Kapolres malah yang berusaha menurunkan supaya gak ada bentrok “
Ucapnya seraya memerintahkan AKBP Z. Agus Binarto untuk memberi keterangan
pers.
“ Sesuai dengan peraturan pemerintah itu, yang
berhak memberi izin adalah kepala daerah. Kapasitas saya selaku kapolres bukan
kewenangan saya “ Kata Kapolres Halsel di hadapan Kapolda.
Kapolda
menjelaskan, Dugaan sementara pemberi izin adalah Protokoler Pemda Provinsi
Malut, namun akan dicek kembali termasuk memeriksa Gubernur Malut, Abdul Gani
Kasuba,” Makanya, kewenangannya kaya apa, nanti kita dudukan permasalahannya
panggil saksi ahli. Tehnisnya langsung ke Dir Krimum. Siapa yang diperiksa,
siapa yang berkompeten, siapa yang ada disana, kalau salah, salahnya dimana,
karena kalau polisi gak boleh asal ngomong, harus ada dasar hukumnya “
Jelasnya.
Sementara
Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Maluku Utara, telah melakukan
tindaklanjut terkait insiden pengibaran bendera Republik Rakyat Cina (RRC) di
Pulau Obi, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel).
Sejak
hari Jumat (25/11/2016), Direskrimum Polda Malut telah memeriksa lima orang
saksi. Pemeriksaan berlangsung di Mapolres Halmahera Selatan, usai insiden
pengibaran bendera asing itu terjadi. Mereka yang diperiksa diantara pihak PT Wanatiara Persada, Intel TNI-AL, dan
juga anggota Kepolisian setempat.
Direktur
Reskrimum Polda Malut, Kombes Pol Dian Hariyanto mengatakan terkait dengan
pemeriksaan Gubernur, belum dilakukan, karena menunggu koordinasi dulu. Begitu
juga Bupati, belum dilakukan,” Nanti saya lihat dari Kapolres, setelah dikirim
kesini (Ditreskrimum polda malut-red) kami melaksanakan pemeriksaan lanjutan disini
“ Kata Dir Reskrimum Polda Malut, Kombes Pol Dian Hariyanto, diruang kerjanya,
Senin (28/11/2016).
Selain
itu, pada Rabu (30/11/2016) nanti, pihak Direskrimum Polda Malut akan memanggil
Suherman salah seorang Manager di PT Wanatiara Perasada,” Saya akan panggil
juga penanggungjawab Suherman. Sedangkan terkait izin saya belum tahu, apakah
izinnya lisan atau tulisan semuanya kita belum tahu. Makanya, kita melaksanakan
langkah penyelidikan ini mulai dari bawah sampai ke atas “ Ucapnya.(Red).
Post a Comment