Kasus Pemotongan Premi Karyawan PT Smart Secara Tidak Sah


Medan.Metro Sumut
karyawan yang bekerja di PT Sinar Mas Agro Resources & Technology Tbk (Smart) yang sudah bekerja selama beberapa tahun. Sampai sekarang gaji karyawan yang bekerja di PT Smart dipotong dengan sepihak dan tanpa pemberitahuan terlebih dahulu. Bahkan, sampai sekarang pun belum ada kejelasan mengenai pemotongan itu. Minggu (11/09/2016).

PT SMART  adalah  salah  satu  perusahaan  produsen  barang  konsumen  berbasis kelapa sawit  yang terkemuka  di  Indonesia  dengan total  luasan  lahan  sebesar  139.100  hektar  (termasuk  perkebunan plasma)  pada  31  Maret  2016.  Perusahaan  memiliki  operasi  yang  terintegrasi  yang  berfokus  pada produksi minyak makan dan lemak nabati dari kelapa sawit.Didirikan pada tahun 1962, PT SMART tercatat di Bursa Efek Indonesia sejak tahun 1992. PT SMART merupakan  anak  perusahaan  dari  Golden  Agri-Resources  Ltd  (”GAR”),  salah  satu  perusahaan perkebunan kelapa sawit terkemuka di dunia yang tercatat di Bursa Singapura.PT SMART berfokus pada produksi minyak sawit yang berkelanjutan. Kegiatan usaha utama mencakup pembudidayaan dan pemanenan  tanaman  kelapa  sawit,  pemrosesan  tandan  buah  segar  menjadi minyak kelapa sawit mentah (”CPO”) dan inti sawit, pemrosesan CPO menjadi produk industri dan konsumen seperti minyak goreng, margarin dan shortening, serta perdagangan produk berbasis kelapa sawit ke seluruh dunia, Kenapa melakukan pemotongan premi karyawan secara tidak sah...???

Sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 30 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (selanjutnya akan disebut UU Naker), yang menyatakan,” Upah adalah hak pekerja/buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja kepada pekerja/buruh yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang undangan, termasuk tunjangan bagi pekerja/buruh dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan/atau jasa yang telah atau akan dilakukan…”


Informasi yang dihimpun Media ini, Sumber yang didapat dan dapat dipercaya mengatakan PT Smart jalan mongonsidi no.16/17 Medan, VPA Setyo Wardoyo dari PT Smart yang sangat merugikan karyawan, Kasus pemotongan premi ini sudah berjalan 9 bulan, Yaitu potongan premi dari mandor, Sementara manejer sampai asisten tidak dirugikan atau dipotong, Perkalian premi mandor dari 1,5 menjadi 1,25 baru berjalan 3 bulan, Di PKS jadi ajang sogok menyogok.(Hamnas).

Tidak ada komentar