Kasus Pemotongan Premi Karyawan PT Smart Secara Tidak Sah
Medan.Metro
Sumut
karyawan yang bekerja di PT Sinar Mas
Agro Resources & Technology Tbk (Smart) yang sudah bekerja selama beberapa
tahun. Sampai sekarang gaji karyawan yang bekerja di PT Smart dipotong dengan
sepihak dan tanpa pemberitahuan terlebih dahulu. Bahkan, sampai sekarang pun
belum ada kejelasan mengenai pemotongan itu. Minggu (11/09/2016).
PT SMART adalah
salah satu perusahaan
produsen barang konsumen
berbasis kelapa sawit yang
terkemuka di Indonesia
dengan total luasan lahan
sebesar 139.100 hektar
(termasuk perkebunan plasma) pada
31 Maret 2016.
Perusahaan memiliki operasi
yang terintegrasi yang
berfokus pada produksi minyak
makan dan lemak nabati dari kelapa sawit.Didirikan pada tahun 1962, PT SMART
tercatat di Bursa Efek Indonesia sejak tahun 1992. PT SMART merupakan anak
perusahaan dari Golden
Agri-Resources Ltd (”GAR”),
salah satu perusahaan perkebunan kelapa sawit terkemuka
di dunia yang tercatat di Bursa Singapura.PT SMART berfokus pada produksi
minyak sawit yang berkelanjutan. Kegiatan usaha utama mencakup pembudidayaan
dan pemanenan tanaman kelapa
sawit, pemrosesan tandan
buah segar menjadi minyak kelapa sawit mentah (”CPO”)
dan inti sawit, pemrosesan CPO menjadi produk industri dan konsumen seperti
minyak goreng, margarin dan shortening, serta perdagangan produk berbasis
kelapa sawit ke seluruh dunia, Kenapa melakukan pemotongan premi karyawan
secara tidak sah...???
Sebagaimana
diatur dalam Pasal 1 angka 30 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
(selanjutnya akan disebut UU Naker), yang menyatakan,” Upah adalah hak
pekerja/buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan
dari pengusaha atau pemberi kerja kepada pekerja/buruh yang ditetapkan dan
dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan
perundang undangan, termasuk tunjangan bagi pekerja/buruh dan keluarganya atas
suatu pekerjaan dan/atau jasa yang telah atau akan dilakukan…”
Informasi
yang dihimpun Media ini, Sumber yang didapat dan dapat dipercaya mengatakan PT
Smart jalan mongonsidi no.16/17 Medan, VPA Setyo Wardoyo dari PT Smart yang sangat
merugikan karyawan, Kasus pemotongan premi ini sudah berjalan 9 bulan, Yaitu
potongan premi dari mandor, Sementara manejer sampai asisten tidak dirugikan
atau dipotong, Perkalian premi mandor dari 1,5 menjadi 1,25 baru berjalan 3
bulan, Di PKS jadi ajang sogok menyogok.(Hamnas).
Post a Comment