Terkait Kasus Restitusi Pajak, Jaksa Agung Beberkan SMS Gelap Yang Mengatasnamakan Hary Tanoesoedibjo
Jakarta.Metro Sumut
Kasus restitusi pajak PT
Mobile8 yang ditangani Kejaksaan Agung (Kejakgung) diwarnai pengungkapan
mengejutkan dari Jaksa Agung, Jaksa
Agung HM Prasetyo, membacakan SMS gelap yang diterima melalui Jaksa Yulianto didepan
anggota Komisi III DPR. SMS tersebut berkaitan dengan kasus restitusi pajak PT
Mobile8 yang menyeret nama Hary Tanoesoedibjo yang hingga kini masih dalam
proses penyelidikan. Kamis (21/01/2016).
Informasi yang dihimpun Media
ini, Jaksa Agung HM Prasetyomengatakan SMS tersebut merupakan SMS ancaman yang
ditujukan kepada Kejaksaan Agung. Adapun nama pengirim SMS tersebut hingga kini
masih belum diketahui dengan pasti. Namun, Prasetyo memaparkan bahwa diakhir
pesan tersebut, tertulis nama pengusaha yang juga Ketua Umum Perindo itu “
Katanya.
Berikut isi pesan
singkat yang dibacakan oleh Jaksa Agung dalam RDP dengan anggota Komisi III
DPR:
“Mas Yulianto, kita
buktikan siapa yang salah dan siapa yang benar. Siapa yang profesional dan
siapa yang preman. Anda harus ingat kekuasaan itu tidak akan langgeng. Saya
masuk ke politik antara lain mau memberantas oknum-oknum penegak hukum yang
semena-mena, yang transaksional, yang suka abuse of power. Catat kata2 saya
disini. Saya pasti jadi pimpinan negeri ini. Disitulah saatnya Indonesia akan
dibersihkan.
Dari Hary Tanoesoedibjo”
Jaksa Agung hanya
mengatakan bahwa pesan tersebut dikirim oleh orang yang mengaku Hary
Tanoesoedibjo lantaran masih belum bisa dipastikan apakah pesan tersebut
benar-benar dari Hary Tanoe atau bukan.
Akhir tahun lalu, kasus
dugaan korupsi restitusi pajak pada PT Mobile8 yang tengah diusut oleh
Kejaksaan Agung menemukan titik terang. “Tidak lama lagi akan ditetapkan
tersangka. Restitusi pajak direkayasa yang sebenarnya tidak ada " Ucap Jaksa
Agung M Prasetyo.
Saat itu, Kejakgung
berencana akan memanggil Komisaris PT Mobile8 untuk dimintai keterangan kasus
restitusi pajak yang diduga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp10 miliar
tersebut. “Kita lihat hasil pemeriksaan komisaris dulu rencana minggu depan,”
ujar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Arminsyah.
Pada 2007-2009, PT
Mobile8 melakukan pengadaan ponsel berikut pulsa dengan nilai transaksi Rp80
miliar dengan PT Djaya Nusantara Komunikasi sebagai distributor pengadaan. PT
Djaya Nusantara Komunikasi tidak mampu membeli barang dalam jumlah itu. Namun
transaksi antara kedua pihak tersebut dibuat-buat seolah-olah ada.
Pada Desember 2007, PT
Mobile8 melakukan pengiriman uang kepada PT Djaya Nusantara Komunikasi sebanyak
dua kali dengan nilai masing-masing Rp50 miliar dan Rp30 miliar. Pada
pertengahan 2008, PT Djaya Nusantara Komunikasi menerima faktur pajak dari PT
Mobile8 dengan total nilai sekitar Rp114 miliar. Faktur pajak itu diterbitkan
agar seolah-olah terjadi transaksi pada dua perusahaan.(Sandy).
Post a Comment