Dirut RSUD Perdagangan Di Tetapkan Tersangka Kasus Alkes Rp 3,3 Miliar
Medan.Metro Sumut
Pihak Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara
(Kejatisu) menetapkan Direktur Utama RSUD Perdagangan, Simalungun, Drg
Amrianto, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat-alat
kesehatan (alkes) tahun anggaran (TA) APBN-P 2011-2012 senilai Rp 3,3 miliar.
Informasi yang dihimpun Media ini, Kepala Seksi Penyidikan
(Kasidik) Kejati Sumut, Novan Hadian SH kepada wartawan mengatakan Tim
penyidik kejatisu telah resmi menetapkan Drg Amrianto sebagai tersangka dari
hasil pengembangan penyidikan empat tersangka lain yaitu Jon Elyas Sentosa
Saragih selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Ramli Sagala selaku Ketua
Kelompok Kerja (Pokja) Unit Layanan Pengadaan (ULP), Andrianto dan Wan Kek Ali
Sumitro selaku rekanan. Mereka kini masih menjalani persidangan di Pengadilan
Tipikor Medan pada Minggu (21/6/2015)
Post a Comment