Dirut RSUD Perdagangan Di Tetapkan Tersangka Kasus Alkes Rp 3,3 Miliar

Medan.Metro Sumut
Pihak Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) menetapkan Direktur Utama RSUD Perdagangan, Simalungun, Drg Amrianto, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat-alat kesehatan (alkes) tahun anggaran (TA) APBN-P 2011-2012 senilai Rp 3,3 miliar.

Informasi yang dihimpun Media ini, Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Kejati Sumut, Novan Hadian SH kepada wartawan mengatakan  Tim penyidik kejatisu telah resmi menetapkan Drg Amrianto sebagai tersangka dari hasil pengembangan penyidikan empat tersangka lain yaitu Jon Elyas Sentosa Saragih selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Ramli Sagala selaku Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Unit Layanan Pengadaan (ULP), Andrianto dan Wan Kek Ali Sumitro selaku rekanan. Mereka kini masih menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Medan pada Minggu (21/6/2015)

Novan menambahkan Peran tersangka adalah yang menentukan harga-harga dalam rencana biaya belanja dalam pengadaan alkes yang terindikasi terjadinya penggelembungan.(Ulfa/Hamnas)

Tidak ada komentar