Terkait Penyertaan Modal Ke PDAM Tirtanadi Dipertanyakan, Antara Kewajiban Dan Tanggung Jawab Gubsu

Medan.Metro Sumut
Tentang ketegasan Gubernur Sumatera Utara Ir. H.T. Erry Nuradi, M.Si mengganti seluruh jajaran direksi PDAM Tirtanadi menjadi tolak ukur terbebasnya BUMD Pemprovsu pengelola kebutuhan air minum masyarakat dari keterpurukan pelayanan, hal ini dapat ditandai masih tingginya keluhan pelanggan seperti pendistribusian air yang tidak lancar, sering mati, keruh, terkadang berbau karat dan berwarna yang tidak lain mengakibatkan kerugian bagi konsumen.

Ditambah penanganan gangguan kebocoran pipa, kerusakan mesin pompa dan sebagainya tergolong lama, seperti perbaikan clarifier di Instalasi Pengelolaan Air (IPA) Sunggal memerlukan waktu berkisar satu bulan tentunya berdampak akan terganggunya aliran air di sejumlah wilayah di antaranya kawasan Komplek Kodam, Rajawali Sunggal, Darussalam, Setia Budi serta sejumlah daerah pelayanan lain, bahkan tersinyalir jika clarifier nomor 6 di IPA Sunggal yang dalam perbaikan dengan dalih optimalisasi kinerja kabarnya belum lama dibangun dengan memakan biaya puluhan miliar rupiah, “Baru dioperasikan kok sudah rusak ya?”, sindir Ketua DPP LSM Sidik Perkara Sumut, Agus Edi Syahputra Harahap di kantornya Marindal Medan pada wartawan, Jumat (21/10).

Kelemahan sistem pelayanan, termasuk penanganan gangguan merupakan tanggungjawab Sutedi Raharjo selaku Dirut juga 3 direksi bidang lainnya yang menurut Agus Harahap diduga sebagai ‘biang kerok’ penyebab bobroknya kualitas pelayanan akibat beragam kebijakan yang cenderung mementingkan diri sendiri (jajaran direksi-red) berikut kroni-kroninya, terpapar jelasnya Nepotisme berujung kesenjangan dan membangkitkan apatisme di kalangan pegawai, diperparah dengan pengisian jabatan setingkat Kabag, Kepala Cabang (Kacab) sampai Kadiv disinyalir memakai uang sogok alias suap jabatan yang secara otomatis standarisasi aspek intelektual, prilaku kerja dan manajerial pasti terabaikan, sekaligus hilangnya penilaian profesionalitas maupun kompetensi.

Kemudian Agus memaparkan kesimpulan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi C DPRD Sumut dengan Biro Perekonomian, Biro Keuangan, Dispenda Provsu, PT. Perkebunan dan PDAM Tirtanadi baru-baru ini, dimana Pemprovsu berkewajiban memberikan Tambahan Modal Rp. 73 miliar untuk PDAM Tirtanadi dialokasikan dari sisa penyertaan modal Pemprovsu sesuai Perda Nomor 10 Tahun 2009, bertujuan memaksimalkan kinerja pelayanan kepada masyarakat pelanggan air minum.

“Masalahnya, apakah Gubsu selaku owner berani bertanggungjawab memberikan tambahan modal jika melihat ketidakbecusan para petinggi Tirtanadi yang dipilih dan diangkat di era kekuasaan mantan Gubsu Gatot Pujo Nugroho ini sangat jauh dari ekspektasi public “ Katanya seraya mengimbau Gubernur Sumatera Utara H.T. Erry Nuradi secepatnya mencopot seluruh direksi PDAM Tirtanadi dan menggantinya melalui penjaringan yang bebas dan bersih dari KKN sebelum menyuntikkan sisa penyertaan modal, agar kewajiban sekaligus tanggungjawab Pemprovsu memberikan tambahan modal ke PDAM Tirtanadi nantinya tanpa dibarengi keraguan.(Hamnas).



Tidak ada komentar