Terkait Penyertaan Modal Ke PDAM Tirtanadi Dipertanyakan, Antara Kewajiban Dan Tanggung Jawab Gubsu
Medan.Metro
Sumut
Tentang
ketegasan Gubernur Sumatera Utara Ir. H.T. Erry Nuradi, M.Si mengganti seluruh
jajaran direksi PDAM Tirtanadi menjadi tolak ukur terbebasnya BUMD Pemprovsu
pengelola kebutuhan air minum masyarakat dari keterpurukan pelayanan, hal ini
dapat ditandai masih tingginya keluhan pelanggan seperti pendistribusian air
yang tidak lancar, sering mati, keruh, terkadang berbau karat dan berwarna yang
tidak lain mengakibatkan kerugian bagi konsumen.
Ditambah
penanganan gangguan kebocoran pipa, kerusakan mesin pompa dan sebagainya
tergolong lama, seperti perbaikan clarifier di Instalasi Pengelolaan Air (IPA)
Sunggal memerlukan waktu berkisar satu bulan tentunya berdampak akan
terganggunya aliran air di sejumlah wilayah di antaranya kawasan Komplek Kodam,
Rajawali Sunggal, Darussalam, Setia Budi serta sejumlah daerah pelayanan lain,
bahkan tersinyalir jika clarifier nomor 6 di IPA Sunggal yang dalam perbaikan
dengan dalih optimalisasi kinerja kabarnya belum lama dibangun dengan memakan
biaya puluhan miliar rupiah, “Baru dioperasikan kok sudah rusak ya?”, sindir
Ketua DPP LSM Sidik Perkara Sumut, Agus Edi Syahputra Harahap di kantornya
Marindal Medan pada wartawan, Jumat (21/10).
Kelemahan
sistem pelayanan, termasuk penanganan gangguan merupakan tanggungjawab Sutedi
Raharjo selaku Dirut juga 3 direksi bidang lainnya yang menurut Agus Harahap
diduga sebagai ‘biang kerok’ penyebab bobroknya kualitas pelayanan akibat
beragam kebijakan yang cenderung mementingkan diri sendiri (jajaran
direksi-red) berikut kroni-kroninya, terpapar jelasnya Nepotisme berujung
kesenjangan dan membangkitkan apatisme di kalangan pegawai, diperparah dengan
pengisian jabatan setingkat Kabag, Kepala Cabang (Kacab) sampai Kadiv
disinyalir memakai uang sogok alias suap jabatan yang secara otomatis
standarisasi aspek intelektual, prilaku kerja dan manajerial pasti terabaikan,
sekaligus hilangnya penilaian profesionalitas maupun kompetensi.
Kemudian
Agus memaparkan kesimpulan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi C DPRD Sumut
dengan Biro Perekonomian, Biro Keuangan, Dispenda Provsu, PT. Perkebunan dan
PDAM Tirtanadi baru-baru ini, dimana Pemprovsu berkewajiban memberikan Tambahan
Modal Rp. 73 miliar untuk PDAM Tirtanadi dialokasikan dari sisa penyertaan
modal Pemprovsu sesuai Perda Nomor 10 Tahun 2009, bertujuan memaksimalkan
kinerja pelayanan kepada masyarakat pelanggan air minum.
“Masalahnya,
apakah Gubsu selaku owner berani bertanggungjawab memberikan tambahan modal
jika melihat ketidakbecusan para petinggi Tirtanadi yang dipilih dan diangkat
di era kekuasaan mantan Gubsu Gatot Pujo Nugroho ini sangat jauh dari
ekspektasi public “ Katanya seraya mengimbau Gubernur Sumatera Utara H.T. Erry
Nuradi secepatnya mencopot seluruh direksi PDAM Tirtanadi dan menggantinya
melalui penjaringan yang bebas dan bersih dari KKN sebelum menyuntikkan sisa
penyertaan modal, agar kewajiban sekaligus tanggungjawab Pemprovsu memberikan
tambahan modal ke PDAM Tirtanadi nantinya tanpa dibarengi keraguan.(Hamnas).
Post a Comment