Team Opsnal Unit Pidum Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian satu unit becak motor yang terjadi di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan.
Kasus tersebut diketahui pada Senin, 7 September 2026 sekira pukul 05.00 WIB. Saat itu, korban hendak melaksanakan salat Subuh bersama suaminya dan mendapati becak motor Honda Supra Fit yang sebelumnya diparkir di depan rumah telah hilang.
Korban kemudian mengecek rekaman CCTV milik tetangganya. Dari rekaman tersebut terlihat becak motor milik korban dibawa oleh seorang pria dengan cara didorong. Atas kejadian tersebut, korban selanjutnya membuat laporan pengaduan kepada pihak Kepolisian.
Menindaklanjuti laporan tersebut, pada Selasa, 8 September 2026 sekira pukul 16.00 WIB, Team URC Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku berinisial J di Jalan Pulo Sari, Kecamatan Medan Timur.
Team yang dipimpin Kanit Pidum IPDA Marcelino T.S. Damanik, S.Tr.K., kemudian bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan tersangka. Petugas selanjutnya melakukan pengembangan untuk mencari keberadaan barang bukti.
Hasilnya, sekira pukul 19.00 WIB, petugas berhasil menemukan dan mengamankan satu unit becak motor Honda Supra Fit di Jalan Mayor, kawasan Pajak Palapa, Brayan, Kecamatan Medan Barat.
Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Aditya S.P. Sembiring M., SIK., melalui Kasat Reskrim AKP Agus Purnomo, SH., MH., mengatakan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan bentuk respons cepat Kepolisian dalam menindaklanjuti laporan masyarakat.
“Setelah menerima laporan dan memperoleh informasi mengenai keberadaan pelaku, personel langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti hasil kejahatan,” ujar AKP Agus Purnomo.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti, yakni 1 unit becak motor Honda Supra Fit, 1 buah jaket yang digunakan tersangka, 1 buah tas, 1 buah linggis, 4 buah kunci L, 2 buah obeng, 1 buah pisau sangkur, dan 1 buah tang.
Kasat Reskrim menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan penindakan terhadap pelaku tindak pidana yang meresahkan masyarakat.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan memastikan kendaraan maupun barang berharga diparkir di tempat yang aman. Apabila mengetahui adanya tindak pidana, segera laporkan kepada pihak Kepolisian,” pungkasnya.
Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mako Polres Pelabuhan Belawan untuk menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut sesuai dengan hukum yang berlaku. (Hamnas).