Polsek Bilah Hilir Amankan Seorang Pria Diduga Pengedar Sabu Di Desa Sei Kasih
Unit Reserse Kriminal Polsek Bilah Hilir, Polres Labuhanbatu berhasil mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Dalam penggerebekan yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim IPDA RICO MARTHIN SIHOMBING, S.H, seorang pria berinisial SA alias Aan (33), warga Dusun Tangkahan Pasir, Desa Sei Tarolat, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu berhasil diamankan.
Penangkapan dilakukan pada Jumat, 2 Mei 2025 sekitar pukul 15.00 WIB di rumah kontrakan tersangka di Dusun Sei Kasih Luar, Desa Sei Kasih, Kecamatan Bilah Hilir. Informasi awal diterima sekitar pukul 11.00 WIB dari masyarakat yang melaporkan bahwa SA kerap melakukan transaksi sabu di lokasi tersebut.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Reskrim langsung turun ke lapangan. Hasil penggeledahan di rumah kontrakan tersangka menemukan sejumlah barang bukti, antara lain:
• 3 bungkus plastik klip kecil transparan berisi diduga sabu
• Uang tunai Rp450.000 yang diduga hasil penjualan
• 1 pipet kecil berbentuk sekop
• 2 bungkus plastik klip besar berisi klip kecil kosong
• 1 dompet kecil warna ungu
Saat diinterogasi, SA mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya, dan diperoleh dari seorang perempuan berinisial N yang merupakan warga Desa Sei Kasih. Upaya pencarian terhadap N masih terus dilakukan.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Choky Sentosa Meliala, S.I.K., S.H., M.H., melalui Kasi Humas Kompol Syafrudin, memberikan apresiasi atas keberhasilan tim di lapangan. Ia menegaskan bahwa Polres Labuhanbatu bersama jajaran Polsek tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan narkotika.
“Kami tegaskan, perang terhadap narkoba tidak bisa dilakukan setengah hati. Kami terus berkomitmen memberantas peredaran narkoba, dan akan menindak tegas setiap pelakunya. Kami juga mengajak masyarakat untuk terus mendukung dan bekerja sama dengan kepolisian,” ujar Kapolres.
Tersangka dan barang bukti kini diamankan di Mapolsek Bilah Hilir untuk proses hukum lebih lanjut sesuai dengan UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Subakti/Humas).
Post a Comment