Seakan Kebal Hukum, Diduga Gudang Penimbunan CPO Dan Solar Ilegal Di Kota Bangun Medan Deli Tetap Beroperasi


Medan Deli.Metro Sumut
Gudang diduga tempat penimbunan CPO (Crude Palm Oil) dan Solar Ilegal, di JL. Kom. L. Yos Sudarso, Km. 13, 5, Kota Bangun, Kec. Medan Deli, Kota Medan, tetap beroperasi, yang tidak tersentuh oleh hukum, dari informasi warga sekitar Menerangkan Kepada Media ini, Pemilik gudang tersebut di sinyalir punya orang kuat dibelakang usahanya.

Dari investigasi tim media ini dilokasi, terlihat sebuah mobil mobil tangki masuk kegudang tersebut, pada hari Selasa (08/04/2025) siang, Kemudian beberapa waktu tangki keluar dan masuk ke KIM 1.

Salah satu warga sekitar yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan gudang sudah beroperasi habis lebaran bang, pemiliknya infonya punya dekingan orang kuat bang, bila untuk aparat penegak hukum disini tidak sanggup bang, itu harus dari pusat atau Pak Presiden Prabowo yang bisa menutupnya bang, sekali itu tak akan sanggup bang " Katanya, Selasa (08/04/2025).

Lanjutnya, setiap hari siang atau malam sering terlihat mobil tangki berukuran 5 ton dan 16 ton masuk kegudang penampungan penimbunan minyak CPO Ilegal dan minyak solar bang, apalagi lokasinya di jalan besar ini bang, tidak mungkin aparat penegak hukum tidak tau aktivitas gudang tersebut " Ucapnya.

Warga berharap, meminta kepada penegak hukum yang masih membela kepentingan rakyat, untuk menindak tegas pemilik gudang tersebut, yang telah merugikan rakyat dan negara " Harapanya.

Sementara Kapolres Pelabuhan Belawan 
AKBP Oloan Siahaan, SIK., MH., saat dikonfirmasi melalui whatsappnya, terkait gudang tersebu," Baik kami cek segera " Jawabnya, Selasa (08/04/2025).

Terpisah Kapolsek Medan Labuhan Kompol Tohap Sibuea, SE, MH, saat dikonfirmasi melalui whatsappnya, terkait aktivitas gudang tersebut," Terimaksih Pak infonya, akan dicek " Katanya.

Sekedar informasi aktivitas Penampungan CPO yang tidak mempunyai izin, Sudah jelas Melanggar Hukum pelaku dapat dijerat Pasal 480 KUHP Jo 55,56 KUHP dan Pasal 374 dan Pasal 372,Jo 53 KUHP. (Hamnas).






Tidak ada komentar