Diduga Kebal Hukum, Gudang BBM Ilegal Milik Ramad Di Gudang Kapur Medan Labuhan Bebas Beroperasi
Diduga gudang BBM ilegal di Jalan Pasar Lama, Pekan Labuhan, Kecamatan Medan Labuhan, Milik Ramad tetap beraktivitas di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan.
Hal ini mengindikasikan akan lemahnya pengawasan Aparat Penegak Hukum (APH), Khususnya Polres Pelabuhan Belawan dan Polsek Medan Labuhan, terhadap para mafia solar ilegal, dan membuat mereka merasa Kebal hukum sampai saat ini.
Sumber yang tidak mau disebut identitasnya, bahwa pemiliknya bernama Ramadhan," Pemilik gudang tersebut, disebut sebagai pemain lama, dan terkesan kebal hukum, terbukti sampai sekarang masih bebas beroperasi bang" Kata sumber, Kamis (10/04/2025).
Lanjutnya, Siang tadi ada aktivitas bang, keluar masuk mobil bang, mobil tangki biru putih terlihat ada masuk bang " Ucapnya.
Kami berharap, Kepada Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Oloan Siahaan SIK, MH, dapat menindak tegas, pemilik gudang di gudang tersebut," Kami menaruh harapan besar kepada Kapolres Pelabuhan Belawan yang baru " Harapannya.
Sementara Kapolsek Medan Labuhan Kompol Tohap Sibuea,SE,MH, saat dikonfirmasi terkait gudang BBM tersebut melalui whatsappnya, belum memberikan keterangan resmi, sampai berita ini diturunkan.
Sekedar informasi, Berdasarkan Undang Undang Republik Indonesia nomor 22 tahun 2021, pasal 55 bahwa Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak yang di subsidi pemerintah dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp.60.000.000.000,00 (Enam Puluh Miliar Rupiah.). (Hamnas).
Post a Comment