Hindari Pajak, Diduga Gudang Parkir Mobil Tangki Di Medan Labuhan Tanpa Plang Nama Perusahaan
Terlihat Gudang, diduga gudang parkir mobil tangki tanpa papan nama perusahaan, di Jalan Yos Sudarso, KM 14,8 samping SPBU, Medan Labuhan, masih beroperasi, dan belum tersentuh hukum.
![]() |
Dari pantauan dilokasi, diduga hindari pajak, Gudang BBM tersebut sering dilihahat warga, beberapa unit mobil tangki merah putih berkapasitas ribuan liter, masuk ke gudang pada siang dan malam hari.
Salah satu warga yang namanya tidak mau disebutkan mengatakan, gudang itu sudah lama beroperasi bang, mobil tangki sering masuk bang," Sampai sekarang gudang tersebut masih beroperasi bang, selain aktivitas gudang tersebut, tentu selain dapat merugikan negara, Juga bisa terjadi musibah kebakaran bang, apabila lagi gudangnya ditengah padat penduduk disini " Katanya, Sabtu (01/03/2025).
Masyarakat berharap, Kepada Kapolda Sumut, Kapolres Pelabuhan Belawan, dan Kapolsek Medan Labuhan, segera menindak tegas pemilik gudang tersebut, jangan ada pembiaran dalam proses hukum.
Sekedar informasi, Setiap orang yang melakukan penyimpanan BBM secara ilegal (tanpa Izin Usaha Penyimpanan) dapat dipidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp 30 miliar.
Sedangkan, setiap orang yang melakukan pengangkutan BBM secara ilegal (tanpa Izin Usaha Pengangkutan) dapat dipidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling banyak Rp 40 miliar. (Hamnas).
Post a Comment