Gudang Parkiran Mobil Tangki BBM Di Jalan Yos Sudarso KM 14,8 Medan Labuhan Diduga Melanggar Aturan


Medan Labuhan.Metro Sumut 
Keberadaan gudang dan parkiran mobil tangki pengangkut bahan bakar minyak (BBM), di Jalan Yos Sudarso KM 14,8 Medan Labuhan, diduga tak ada plang nama perusahaan disinyalir tidak beres

Pasalnya, gudang parkiran mobil tangki BBM, yang sebelumnya sempat dikeluhkan warga sekitar itu, letaknya sangat dekat dengan bagunan rumah warga.

Salah satu warga yang namanya tak mau disebutkan mengatakan, apa diperbolehkan parkiran mobil tangki yang bermuatan BBM, dekat dengan rumah warga, bila terjadi kebakaran rumah warga, gimana," Kita tidak melarang adanya gudang parkir mobil tangki, tapi pemilik harus ikut peraturan yang ada " Katanya. Senin (04/03/2025)

Lanjutnya, Dalam peraturan tersebut ditentukan, bahwa kendaraan pengangkut bahan berbahaya (termasuk BBM) dilarang parkir di sepanjang 100 meter dari jembatan, terowongan, perumahan, bangunan dan kantor " Ucapnya.

 " Juga di daerah milik pribadi atau rumah makan, tanpa izin pemiliknya serta di tempat yang jaraknya kurang dari 100 meter dari daerah kebakaran atau dekat sumber panas yang dapat memanaskan isi tangki " Ungkapnya.

Bilang melihat kondisi ini, diduga melanggar ketentuan yang diatur dalam Keputusan Direktur Jendral Perhubungan Darat Nomor SK.725/AJ.302/DRJD/ tahun 2004 tentang Penyelenggaraan Pengangkutan Bahan Berbahaya dan Beracun.

Sekedar informasi, sesuai dengan ketentuan yang ada, usaha angkutan B3 (termasuk BBM) harus memiliki izin dari Kementrian Perhubungan melalui Direktur Jenderal Perhubungan Darat, termasuk tempat transit atau parkiran. (Hamnas).





Tidak ada komentar