Dilema Dan Tidak Berdaya Penegak Hukum Dalam Menindak Tegas Pemilik Judi Tembak Ikan Merek Hoki Di Marelan


Medan Marelan.Metro Sumut
Polres Pelabuhan Belawan dan Polsek Medan Labuhan, sebagai penegak hukum dilema dan tidak punya daya dalam menindak tegas, Pemilik judi tembak ikan merek hoki, yang sampai sekarang masih beroperasi di Bulan Suci Ramadhan diwilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan.

Sebagaimana hukum pada hakikatnya merupakan perilaku manusia itu sendiri, melekat dalam lingkup sejarah, sosial dan budaya yang dijalani manusia. Karena pada dasarnya hukum memiliki sifat interdisipliner tidak dapat dipisahkan dengan keadaan di mana dia hidup. Hukum hidup dalam tiap perilaku manusia maka dari itu dia tidak bisa dilepas dari kehidupan sosialnya.

Hal ini menggambarkan dengan jelas bahwa hukum hidup dengan masyarakat dan bahkan kita bisa mengatakan bahwa hukum itu adalah masyarakat itu sendiri. 

Terlihat ketidak mampu Kapolres Pelabuhan Belawan dan Kapolsek Medan Labuhan, untuk memberantas judi tembak ikan merek hoki yang telah menguasai wilayahnya, disini tanda tanya mampu atau tidak untuk memberantasnya, sampai sekarang menjadi tanya kalangan masyarakat.

Seperti informasi beredarnya lokasi yang dikuasi judi tembak ikan merek hoki, ada dibeberapa wilayah, Belawan, Kota Bangun benteng, Marelan Point, Tanah serante, Pekong Jalan M.Basir, Pasar 9 Desa Manunggal, Mabar, dan Tanjung Mulia.

Disini kepercayaan masyarakat telah hilang kepada Kepolisian, khususnya Polres Pelabuhan Belawan dan Polsek Medan Labuhan, yang telah gagal memberantas dan menindak tegas pemilik judi tembak ikan merek hoki.

Sebelumnya, Kapolres Pelabuhan Belawan, Kasat Reskrim, dan Kanit Polsek Medan Labuhan dikonfirmasi melalui whatsappnya, terkait judi tembak ikan merek hoki, yang masih eksis beroperasi di Bulan Suci Ramadhan, belum memberikan penjelasan dan kepastian untuk menindak tegas judi tersebut.

Dalam hal ini, seorang warga Marelan yang namanya tidak mau disebutkan, menyayangkan sosok seorang Kapolres dan Kapolsek tidak bisa menangkap bos pemilik judi tembak ikan merek hoki," Apa yang turun langsung Presiden RI Prabowo, untuk menindak tegas pemilik judi tembak ikan tersebut, jadi apa gunanya Kepolisian dan penegak hukum yang lain " Katanya dengan kesal, Kamis (06/03/2025).

" Apabila dalam waktu 10 hari, pihak Polda Sumut, Polres Pelabuhan Belawan, Polsek Medan Labuhan tidak memberantas Pemilik Judi Tembak Ikan Merek Hoki ini, Kami masyarakat akan menulis surat dan mengadukan kepada Presiden Prabowo, Bahwa Polda Sumut, Polres Pelabuhan Belawan, dan Polsek Medan Labuhan, telah gagal dan tidak berani untuk menindak tegas pemilik judi tembak ikan merek hoki " Tegasnya.

Sekedar informasi, sebagaimana diatur pada pasal 303 KUHP yang kemudian diperbarui secara khusus pada UU No.7 Tahun 1974 Tentang Penertiban Perjudian. Ancaman hukamannya tidak main-main maksimal 10 tahun penjara. (Hamnas).



Tidak ada komentar