Polsek Panai Tengah Amankan Pelaku Pencurian Buah Kelapa Sawit Milik PT. PAL


Labuhanbatu.Metro Sumut
Unit Reskrim Polsek Panai Tengah Polres Labuhanbatu berhasil mengamankan seorang pelaku pencurian buah kelapa sawit milik PT. Paten Alam Lestari (PAL) di Desa Selat Beting, Kecamatan Panai Tengah, Kabupaten Labuhanbatu. Penangkapan ini dilakukan setelah pelaku tertangkap tangan oleh petugas keamanan perusahaan saat sedang beraksi.

Kanit Reskrim Polsek Panai Tengah IPTU Ricardo Sirait, S.H., bersama tim penyidik menerima penyerahan tersangka dari pihak keamanan PT. PAL. Pelaku diketahui berinisial MR alias Madan(26), seorang mahasiswa yang berdomisili di Kelurahan Timbangan Langkat, Kecamatan Binjai Timur, Kabupaten Binjai. 

Saat diamankan, petugas menemukan barang bukti berupa tujuh tandan buah kelapa sawit seberat 70 kilogram, satu bilah pisau egrek, dan satu unit sepeda motor Honda Verza yang digunakan pelaku untuk membawa hasil curiannya.

Peristiwa ini terjadi pada Minggu, 16 Februari 2025. Ketika itu, dua petugas keamanan PT. PAL, Rudi Kharisman dan Maradu Pandapotan Simanjuntak, tengah melakukan patroli rutin di areal perkebunan. Saat melewati Blok F-18 Divisi II, mereka melihat seorang pria yang sedang memuat buah kelapa sawit ke atas sepeda motor. Menyadari adanya tindakan mencurigakan, keduanya segera melakukan penyergapan dan berhasil mengamankan pelaku di lokasi kejadian.

Setelah dilakukan interogasi awal, pelaku mengakui perbuatannya. Pihak keamanan perusahaan kemudian melaporkan kejadian ini kepada manajemen PT. PAL, yang selanjutnya menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada Polsek Panai Tengah untuk proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Labuhanbatu, AKBP Dr. Bernhard L. Malau, S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas AKP Syafrudin menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas segala bentuk tindak pidana yang merugikan masyarakat maupun perusahaan di wilayah Labuhanbatu. 

"Kami mengapresiasi kerja sama pihak keamanan perusahaan dalam menjaga aset dan melaporkan kejadian ini. Tindakan pencurian, sekecil apa pun, tetap merupakan pelanggaran hukum dan akan kami proses sesuai dengan aturan yang berlaku," tegas Kasi Humas.

Berdasarkan hasil penyelidikan, perbuatan tersangka termasuk dalam tindak pidana pencurian ringan sebagaimana diatur dalam Pasal 364 KUHPidana jo. Perma RI No. 2 Tahun 2012. Saat ini, tersangka telah diamankan di Polsek Panai Tengah untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Polres Labuhanbatu menghimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap aksi pencurian dan segera melaporkan setiap kejadian yang mencurigakan kepada pihak kepolisian agar keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polres Labuhanbatu tetap terjaga. (Subakti).





Tidak ada komentar