Penetapan Ketua DPRD Kota Medan Berdasarkan Senioritas


Medan.Metro Sumut
Penetapan figur Ketua DPRD Kota Medan oleh DPP PDI Perjuangan, harus didasarkan pada beberapa kriteria yang terukur. Adapun kriteria itu bersandar kepada azas senioritas. Demikian dikatakan Wakil Rektor III Universitas Nommensen Medan, Drs. Maringan Panjaitan, M.Si, (foto) saat diminta tanggapannya terkait figur yang layak dan pantas menjadi Ketua DPRD Medan, kamis (24/10/2024).

"Senior itu artinya, dia lebih lama dan lebih dulu mengabdi di partai. Apalagi kalau dia mulai bertugas di partai dari jenjang tingkatan paling bawah. Itu telah menunjukkan integritas dan loyalitasnya terhadap partai sudah teruji. Begitu juga kalau calon dulunya hanya Ketua Fraksi, maka wajarlah kalau di periode sekarang dia ditugaskan menjadi Ketua DPRD. Itu yang saya maksud dengan azas senioritas.” jelas Maringan.

Menurut mantan Sekretaris Tim Pemenangan PDI Perjuangan Provinsi Sumatera Utara (Sumut) tahun 1999 ini, partai pemenang Pemilu legislatif 2024 itu wajib memberikan prioritas kepada anggota DPRD terpilih yang lebih senior di partai untuk menjadi Ketua DPRD Medan. (Mashuri L)




Tidak ada komentar