Warga Paya Pasir Marelan Melapor Ke Presiden RI, Bapak Ir H Joko Widodo Dengan Adanya Surat Eksekusi Dilahan Tanah Dan Bangunan Yang Dibeli Mereka Yang telah Memiliki Surat Akte Camat Dan Suratnya Ditingkatkan Menjadi SHM

Marelan.Metro Sumut
Para warga Pemilik tanah dan bangunan  rumah diatasnya " resah dan gelisah."  pasalnya : adanya Surat dari Pihak Kepolisian dalam Hal ini Polres Pelabuhan Belawan Tanggal 8 juli 2024 ,
Hal Undangan untuk hadir Rakor dalam rangka : Pengamanan  eksekusi lahan di lokasi jalan jala 9 lingkungan IX Kelurahan Paya Pasir Medan Marelan 
Pada hari Kamis/11 juli 2024. Pukul. 10.00 Bertempat di Aula wira satya  Polres Pelabuhan Belawan, tang diundur menjadi hari jumat 12 juli 2024.
 
Bicara  dengan salah satu Pemilik Tanah dan bangunan  diatasnya, Kok masih ada lagi eksekusi.eksekusi  di tanah yang kami beli dengan Surat Camat dan kami juga sudah ,tingkatkan surat tanah kami ini menjadi SHM " Ucap EM Ambarita kepada awak media.

Dan masih dengan EM Ambarita
kami beli tanah ini bukan gampang pinjam uang di Bank baru bisa beli tanah dan rumah ini, dengan nada sedikit tinggi.

Dan lagi pula sebelumnya sudah ada  tanah kosong yang berada disebelah tanah kami yang telah di eksekusi +/_ 8000.mtr.

Padahal didalam surat penetapan eksekusi di tanah yang +/_ 8000 Mtr ini 
didalam redaksi surat putusan eksekusi ini disebut kan bahwa eksekusii tidak dapat menjangkau kepada pihak  ke 3 / warga yang  tidak dalam berperkara yang sudah terlebih dahulu menguasai dan membangun rumah diatas +/-6113 mtr tsb.

Diwaktu kami meleges surat SHM milik kami ke BPN Kota Medan. Pihak BPN Kota Medan menyatakan kepada pemilik SHM bahwa Belum ada yang di batalkan atau  di blokir " Ungkap EM Ambarita.

Di tambah lagi bicara dengan  H Suherman Lesmana, Dan bila pihak pertama  tetap ingin menguasai atas tanah yang +/_  6113 Mtr tsb ,harus membuat gugatan baru.kepada warga.

Sementara di jelaskan oleh H Suherman Lesmana, saya selaku pemilik tanah yang di beli, dengan Surat Camat Medan Marelan dan saya tingkat kan lagi  suratnya menjadi SHM Bantuan Bapak Presiden RI  H Ir Joko Widodo melalui  Program PTSL yang di keluarkan dari Badan Pertanahan Negara (BPN) 2018.

Dan selanjutnya juga surat SHM (Kepemilikan tanah saya) terakhir sudah di leges di Kantor BPN  tertanggal 2 juli 2024 yang dinyatakan surat saya ini bersih dan masih sah kami lah pemilik tanah ini.

Dan juga upaya selanjutnya, saya menyurati Bapak Presiden RI , H  Ir joko Widodo Guna memohon perlindungan Hukum atas tanah milik saya ,yang telah di terima dengan. ;  No SP/O1/O3/VII/2024. di ,TU KemenSetNeg tangga 10 juli 2024. ucap H Suherman Lesmana mengakhiri bicaranya. (Hamnas/Pane).






Tidak ada komentar