Tim LBH IPK Sumut Desak Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Aktor Penyerangan Anggotanya Di Simpang Canang Belawan


Belawan.Metro Sumut
Tim Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Sumut, dan kepengurusan IPK, meminta kepada Polres Pelabuhan Belawan segera mengungkap aktor penyerangan pemasangan plang IPK, yang diduga dilakukan oleh salah satu OKP di simpang Sicanang Belawan. Kamis (31/08/2023).


Dari keterangan Tim Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Sumut, dan kepengurusan IPK, yang diamankan Polres Pelabuhan Belawan 3 anggota organisasi kepemudaan Ikatan Pemuda Karya (IPK), Bukan pelaku penyerangan yang diamankan oleh pihak Polres Pelabuhan Belawan.

Tim Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Sumut, dan kepengurusan IPK, juga sangat menyayangkan Bahwa pihak Pemerintah Polres Pelabuhan Belawan tidak mengamankan pelaku penyerangan kepada anggota kita IPK yang hendak memasang plang.

Direktur LBH IPK Sumut Dwi Sinaga SH MH yang didampingi, para dewan penasehat, Satgas IPK dan pengurus PAC.IPK Kecamatan lainnya mengatakan bahwasannya Kapolres Pelabuhan Belawan mengatakan sudah mengamankan, Padahal yang diamankan itu dari pihak kita, Sementara dari pihak OKP sebelah belum ada diamankan," Jadi harapan kita disini, Kami disini dalam satu organisasi dalam solideritas, kami disini meminta tindak tegas terhadap pelaku penyerangan yang melakukan tindak pidana " Katanya.

Lanjut Dwi, Tidak ada larangan kepada organisasi dimanapun, Apalagi di Belawan ini, Dan di Indonesia tidak ada larangan," Jadi apabila ini tidak disikapi dalam waktu dekat, Maka kami akan mengadakan aksi massa disini, Kami minta keadilan, Jangan hanya penegakkan hukum sebelah-sebelah, dan jangan hanya melakukan paparan sekedar pencitraan saja " Ucapnya

Dwi menjelaskan, Kehadiran kami disini semua, menyatakan dukungan dan meminta Kapolres agar menindak tegas jangan pilih kasih, karena pada saat ini kami pertanyakan ada 2 LP," LP yang pertama itu pada tanggal 23 Agustus, yang dimana pelapornya bernama Zamdidin, Setelah kami pertanyakan hingga hari ini, Belum ada satu orang pun yang ditangkap " Jelasnya.

" Kejadian pada tanggal 29 Agustus 2023 perlu kita luruskan, disini saya rasa kita sependapat Belawan ini adalah bagian dari NKRI bagian dari Indonesia, Yang mana Indonesia ini menganut Undang- undang HAM pasal 24 ayat 1 yang, menyatakan menjamin kemerdekaan berserikat dan berkumpul, Serta berserikat untuk maksud damai " Ungkapnya.

Dwi kepada sejumlah wartawan, Mendesak Polres Pelabuhan Belawan  mengusut tuntas kasus ini, Dan segera menangkap pelaku penyerangan terhadap anggotanya, Jangan pilih kasih dalam kasus ini " Desaknya.

Dwi menyampaikan, Saat kita dicoba diserang, Secara manusiawi spontanitas wajar dong kita membela diri, Tapi yang sangat kami sayangkan dengan relis pak Kapolres sudah mengamankan, biar kita luruskan kawan- kawan disini siapa yang diamankan, yang diamankan pihak dari kita, Sementara pihak yang menyerang tak ada satupun yang diamankan, Padahal yang menjadi korban adalah dari pihak kita " Tuturnya.

Dwi menambahkan, Nama korban dari pihak kita atas nama 
Hendra Herman Panjaitan, Beralamat jalan Pulau Ambon Lingkungan VII Kelurahan Belawan Bahari, Yang juga selaku sekretaris PAC IPK Belawan, Sekarang korban dirawat di rumah sakit " Tambahnya.

Sementara saat di Mapolres Pelabuhan Belawan terlihat hadir, Serkertaris Satgas Inti  IPK Sumut Rudi Simorangkir (Opung), Ketua PAC IPK Labuhan Deli Agus Salim, Ketua PAC IPK Medan Marelan Adi Baung, Ketua PAC IPK Medan Labuhan E EN, Ketua PAC IPK Medan Deli Umar Dani, Dan Sartito Ketua Satgas Inti IPK Sumut. (Hamnas).

Tidak ada komentar