Pelaku Pencurian Antar Provinsi Bermodus Mangelas Mesin ATM Diringkus Tim Gabungan Ditorat Kriminal Umum Polda Sumut
Direktorat Reskrimum Polda Sumatera Utara beserta Jajaran baik Jajaran Polres Tapanuli Utara dan Polres Batu Bara telah mengamankan tersangka pelaku dengan modus mengelas mesin ATM di luar wilayah hukum Polda Sumatra Utara 5 Provinsi antara lain :
1). Provinsi Riau
2). Provinsi Sumatera Barat
3). Provinsi Bengkulu
4). Provinsi Jambi
5). Provinsi Sumatera Selatan.
Sedangkan tersangka yang sudah di amankan pihak Polda Sumatera Utara antara lain :
1). MA Alias Ipul
2). LM
3). AS alias Tulang
4). AH Alias Aldi
5). IP Alias Oyon.
" sementara kelima tersangka yang di persangkakan melanggar jo 66 Pasal 363 Ayat 1 ke 3e, ke 4e jo Pasal 55 KUHPidana tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman selama-lamanya 7 Tahun penjara " Ujar Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol. Hadi Wahyudi. (Hamnas/Red).
)

Post a Comment