Penyandang Disabilitas Minta NKRI Beri Peluang Kesetaraan Atas Haknya Agar Tidak Hanya Menang Diatas Kertas
Kabupaten Rokan Hilir, Kecamatan kububabussalam, desa Rantau panjang kiri RT 001 / RW 001, 27-07-2023 Lahirnya UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas yang disahkan oleh Presiden Joko Widodo pada tanggal 15 April 2016 dan ditempatkan pada lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 69 dan Nomor 5971.
Agar setiap orang mengetahuinya. Merupakan langkah awal adanya itikad baik (good will) dari pemerintah untuk menghormati, melindungi dan memenuhi hak penyandang Disabilitas. Selanjutnya pemerintah wajib menyiapkan sarana, prasarana serta mempersiapkan sumber daya manusia yang akan
menyelenggarakan pelaksanaan dari implementasi Undang-Undang ini dengan tujuan memastikan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas terpenuhi ; sehingga pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas tidak hanya MENANG Diatas KERTAS. Dilaksanakan sesuai dengan tujuan dari Konvensi Penyandang Disabilitas yaitu memajukan, melindungi dan menjamin kesamaan hak dan kebebasan yang mendasar bagi semua penyandang disabilitas serta penghormatan terhadap martabat penyandang disabilitas sebagai bagian yang tidak terpisahkan.
Tetapi, sampai sekarang ini banyak Hak penyandang disabilitas yang masih belum terpenuhi, masih banyak disetiap daerah atau desa-desa bahkan tingkat kabupaten maupan propinsi yang masih dapat terlihat berdampak di terkebelakangkan terhadap disabilitas, Ternilai dengan belas kasihan pada saat itulah hilang nya Hak mereka penyandang disabilitas. Pada
dasar nya UU no 8 tahun 2016
Tentang penyandang disabilitas sudah menjadi paradigma Hak Asasi Manusia yang berkenaan dengan kebutuhan penyandang disabilitas, sangat berbeda dengan paradigma dalam UU no 4 Tahun 1997 yang merupakan paradigma Belas Kasihan. Yang di anut dalam UU no 4 Tahun 1997 melihat penyandang cacat/disabilitas Sebagai Masalah Sosial, sehingga pemenuhan kebutuhan penyandang cacat baru bersifat Jaminan Sosial, rehabilitasi Sosial, Bantuan Sosial dan peningkatan kesejahteraan Sosial. Ujarnya ilud disabilitas.
Padahal hak-hak tersebut sudah diatur oleh pemerintah yang terdapat pada Undang-Undang No. 19 tahun 2011 tentang konvensi hak-hak Asasi penyandang disabilitas dan ada berkaitan pula dengan peppres No. 75 tahun 2015 yang mengatur mandat pelaksanaan aksi-aksi Nasional Hak Asasi Manusia dibidang penyandang disabilitas, serta UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.Selain itu perlindungan terhadap hak-hak penyandang disabilitas telah tercantum dalam Nawacita Pemerintahan Bapak Presiden Jokowi dan telah diatur dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional penyandang disabilitas wajib dihargai serta dilindungi segala hak-haknya.
Hak Kesetaraan dan Non-Diskriminasi
Para penyandang disabilitas memiliki hak dan kesempatan yang sama di masyarakat, bahkan di bawah Hukum dengan regulasi dua payung Hukum yang kuat. Hak mendapatkan perlindungan dan manfaat Hukum yang setara tanpa adanya diskriminasi.
Hak Aksesibilitas, para penyandang disabilitas berhak mendapatkan kesempatan yang sama terhadap fasilitas Negara dan layanan publik. Maka dari itu, Negara diwajibkan untuk memudahkan akses yang ada agar semuanya lebih terjangkau dilakukan para penyandang disabilitas.
Penyandang disabilitas juga memiliki kesempatan yang sama untuk hidup dan dijamin NEGARA. Ada banyak hak hidup yang harus dipenuhi oleh negara terhadap mereka yang mengalami disabilitas. Salah satu nya yang terdiri dari, yaitu : • Memiliki hak atas penghormatan integritas
• Memiliki jaminan dari penelantaran, pengucilan hingga ancaman.
• Memiliki jaminan dari penyiksaan, dan perlakuan tidak menyenangkan.
Hak Peningkatan Kesadaran Negara juga perlu mendorong pengetahuan dan sosialisasi guna untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dan berbangsa tanah air Indonesia terhadap kaum penyandang disabilitas agar bisa menghormati hak-hak dan martabat pada orang - orang yang memiliki kekurangan ini.
Hak penyandang cacat atau penyandang disabilitas tidak disebutkan secara khusus dalam UU 1945. Tetapi, Penyandang disabilitas/penyandang cacat ada disebutkan dalam ketetapan MPR No. XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia dan UU No. 39 Tahun 1999. Pada pasal 30 dan pada pasal 41 ayat (2) dan pasal 42 UU No. 39 Tahun 1999, menentukan penyandang disabilitas, orang yang berusia lanjut wanita hamil dan anak-anak, berhak memperoleh kemudahan dan perlakuan khusus. Memperoleh perawatan, pendidikan bantuan khusus atau biaya Negara, untuk menjamin kehidupan yang layak sesuai, meningkatkan rasa percaya diri, dan mampu berpartisipasi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa
dan bernegara.
Ada pun cakupan tindak pidana ditentukan bahwa," Setiap orang yang menghalang-halangi dan/atau melarang penyandang disabilitas untuk mendapatkan haknya sebagaimana dimaksud dalam pasal 143 dengan ketentuan pidana dalam pasal 145 UU No. 8 Tahun 2016 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda Rp200.000.000,00 (dua ratus juta). 27-07-2023 (Muhammad Ludiar. Metro Sumut ).
Jadi Dalam hal ini bagi Seluruh penyandang disabilitas se-Indonesia khusus nya di Rokan Hilir (Riau) dan terkhusus bagi bagi penyandang disabilitas yang mempunyai potensi jangan pernah menyerah untuk bangkit membangun diri agar dapat menjadi org yang beraksi sebab kita terlahir dari Bangsa yang berdasarkan NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia) " Pungkasnya Ilud. (Red).
Post a Comment