Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan Lambat Tangani Kasus Pemalsuan Tanda Tangan PT. Jasa Outsourcing

Medan.Metro Sumut
Pemalsuan tandatangan yang dilaporkan Hermawan SH.MH. salah satu ahli waris almarhum Lasdi yang saat ini ditangani Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan terkesan berjalan lambat. Kamis (22/12/2022). 

Hal ini disampaikan Hermawan SH.MH salah satu ahli waris almarhum Lasdi, Hermawan selaku ahli waris mengatakan bahwa kasus tersebut awalnya telah di laporkan ke Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan, Namun sampai saat ini belum ada perkembangan kasusnya, Bahkan bersangkutan Suher yang memalsukan tandatangan almarhum Lasdi belum juga ditahan, Padahal surat hasil forensik dari Polda Sumut menyatakan tandatangan tersebut tidak asli atau palsu " Katanya.

Lanjut Hermawan, Bahwa kasus ini telah dilaporkan Kasus ini telah ditangani oleh Polisi sejak 30 Desember 2021 setelah almarhum Lasdi Arman meninggal, berdasarkan laporan nomor : STTLP / 719/XII/2021/SPKT Hari Kamis, sekitar  pukul 22: WIB " Ucapnya. 

Hermawan meminta kepada Kapolda Sumut untuk turun tangan dalam kasus ini, Karena ia menilai pihak Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan terkesan lambat dalam kasus ini, Padahal kasus ini sudah dilaporkan pada tanggal 30 Desember 2021 yang silam, Kenapa sampai saat ini Suher tidak juga ditahan " Pintanya. 

Hermawan merasa Kecewa dalam penanganan Kepolisian Satuan Reskrim Polres Pelabuhan Belawan untuk menutut keadilan, Dan dirinya yang menjadi Ali waris atas Nama almarhum ayahnya (Lasdi) melaporkan atas Kejadian Pemalsuan data Perusahaan dan penyerobotan Usaha terhadap terduga Suher di Sebuah PT.Kartika Mandiri Bersada yang beralih menjadi PT. Kartika Karya Cipta (KKC). 

Anita termasuk dalam ahli waris Lasdi Arman menjelaskan, Bahwa SP2HP kasus ini telah dikeluarkan oleh Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan, pada bulan September 2022 yang lalu, sementara hasil uji laboratorium forensik Polda Sumut telah dikeluarkan pada 10 Agustus 2022 dan dinyatakan Non Identik atau merupakan tanda tangan yang berbeda dengan atas nama Lasdi Arman " Katanya. 

Lanjut Anita, Ahli waris menyayangkan terkait proses hukum dalam kasus ini, Padahal kedua dokumen tersebut dinyatakan palsu berdasarkan hasil forensik Polda Sumut, Namun sampai saat ini belum ada ditetapkan sebagai tersangka " Ucapnya. 

Sebelumnya Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan AKP Rudy Saputra, SH, M.H saat dikonfirmasi melalui whatsappnya terkait kasus tersebut mengatakan kami akan memintanya keterangan ahli dalam perkara ini " Katanya. 

Sekedar informasi, Pemalsuan tanda tangan masuk dalam bentuk pemalsuan surat yang dapat dijerat dengan Pasal 263 ayat (1) KUHP. Pelakunya diancam dengan pidana penjara selama enam tahun.

Lebih jelasnya, Pasal 263 ayat (1) KUHP menyatakan bahwa barangsiapa membuat surat palsu atau memalsukan surat, yang dapat menerbitkan sesuatu hak, sesuatu perjanjian (kewajiban) atau sesuatu pembebasan utang, atau yang boleh dipergunakan sebagai keterangan bagi sesuatu perbuatan, dengan maksud akan menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan surat-surat itu seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan, Maka kalau mempergunakannya dapat mendatangkan sesuatu kerugian dihukum karena pemalsuan surat, dengan hukuman penjara selama-lamanya enam tahun. (Hamdan/Syaiful). 

Tidak ada komentar