Terkait Kisruh Pasar Marelan, Rekomendasi Segera Dikirim Ke Walikota Medan
Medan
Marelan.Metro Sumut
Terkait
Kisruh Pasar Kecamatan Medan Marelan, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)
segera meneruskan rekomendasi Komisi C ke Walikota Medan, terkait keputusan
untuk penghentian sementara pembangunan pasar tradisional Marelan.
Hal
tersebut disampaikan langsung Ketua DPRD Medan, Henry Jhon Hutagalung saat
ditemui di Rakercabsus DPC PDI Perjuangan Medan, Rabu (14/3/2108)."Sudah,
dan segera dikirimkan ke Walikota Medan rekomendasi Komisi C itu, "
katanya.
Kata
Politisi PDI- Perjuangan itu, selain empat butir rekomendasi yang telah
dikeluarkan Komisi C, ada butir yang ditambahkan dalam rekomendasi tersebut.
Dimana, tidak diperbolehkan adanya pihak ketiga untuk melakukan pembangunan di
pasar tersebut."Itukan aset Pemko Medan.Jadi, tidak ada boleh pihak ketiga
untuk membangunnya.Dan,tidak ada alasan apapun dan siapa pun yang boleh
melanggar aturan yang telah dibuat termasuk Walikota Medan sebelum ada keputusan
bersama, " katanya.
Dikatakan,
DPRD Medan sangat menyanyangkan sekali sikap dari PD Pasar Kota Medan dan
Persatuan Pedagang Pasar Tradisional Marelan ( P3TM) yang tidak mengindahkan
keputusan yang telah diambil yang merekomendasikan penghentian pembangunan
pasar Marelan."Karena harus dipahami bahwa pasar itu aset dari Pemko Medan
yang harus dikelola sendiri.Bukan diserahkan begitu saja yang imbasnya
merugikan pedagang.Tapi justru keputusan ini pula yang dilanggar pihak PD Pasar
Medan yang menyatakan sudah ada keputusan Walikota Medan.Ini tidak boleh harus
tetap distanvaskan,” pungkasnya.
Seperti
diberitakan sebelumnya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) lanjutan antara Komisi
C DPRD Medan dengan PD Pasar terkait kisruh relokasi pedagang pasar tradisional
Marelan yang digelar di Badan Anggaran (Banggar) Gedung DPRD Medan, Senin 5
Maret 2018 menghasilkan empat butir rekomendasi yang dikeluarkan oleh Komisi C.
Dalam
rekomendasi yang dibacakan Ketua Komisi C DPRD Medan, Hendra DS empat
rekomendasi tersebut yakni pertama,
meminta kepada PD Pasar untuk menstanvaskan pembangunan meja dagangan dan kios
pedagang yang saat ini pembangunannya dilakukan oleh Pengurus Persatuan
Pedagang Pasar Tradisional Marelan (P3TM)."Sebab, P3TM tidak berkompeten
untuk melakukan pembangunan meja dan kios di pasar Marelan, " katanya.
Kedua,
kata Hendra PD Pasar diminta untuk melakukan pengundian ulang kepada pedagang
yang telah terdata untuk menempati kios di pasar tersebut.
Selanjutnya,
yang ketiga PD Pasar harus menjamin agar seluruh pedagang yang berjumlah 791
pedagang dapat tertampung di pasar induk Marelan."Serta yang keempat,
Badan Pengawas PD diminta untuk mencari keterangan terkait adanya pembangunan
diluar yang dilakukan oleh Dinas Perkim, " katanya yang diamini Wakil
Ketua Komisi C, Mulia Asri Rambe.(Hamnas).
Post a Comment