Kasus Obat Babi, Sanksi Administratif Tidak Cukup
Jakarta.Metro
Sumut
Kasus
penemuan obat yang mengandung DNA babi pada suplemen makanan merek Viostin DS
dan Enzyplex menjadi salah satu sorotan
dalam rapat antara Komisi IX DPR dengan Badan Pengawasan Obat dan Minuman
(BPOM) di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (13/2/2018).
Anggota
Komisi IX Irma Suryani menilai, penanganan BPOM terhadap kasus ini masih kurang
tegas. Dalam amatannya, kasus ini sekadar ditangani secara administratif saja.
“Memang
perlu diakui bahwa diketahui adanya kandungan babi karena ada uji sampel
periodik yang dilakukan BPOM. Tetapi kelanjutannya dari divisi penindakan BPOM
hanya baru sampai dalam sanksi administratif dengan berupa penarikan produk
saja," kata Irma.
Padahal,
lanjutnya, sanksi semacam itu tidak pernah membuat perusahaan jera untuk tidak
melakukan hal yang sama.
“Menurut
saya harus ada sanksi lebih agar hal serupa tidak terulang,” imbuh legislator
Sumatera Selatan II ini.
Irma
menegaskan bahwa agar menimbulkan efek jera, tidak cukup dengan model
penyilidikan internal BPOM.
“Nah,
kan penyidikan BPOM hanya selesai di penindakan operasi yang dilakukan oleh
BPOM saja. Penuntutan dan penyidikan oleh Jaksa, tidak dikawal oleh BPOM.
Seharusnya dari penyelidikan BPOM hingga masuk dalam penyidikan dan penuntutan
Jaksa di pengadilan, BPOM harus tetap mengawal jika kasus semacam ini tidak mau
lepas dan tuntas ” ujarnya.
Srikandi
NasDem ini berpandangan, dalam kasus suplemen Visotin DS dan Enzyplex,
perusahaan Pharos yang memproduksi dan mengeluarkan kedua produk itu telah
melakukan pelanggaran hukum kepada BPOM.
“Saya
kira kepada perusahaan ini, BPOM sudah tidak boleh hanya mengenakan sanksi
administratif tetapi harus dikenakan sanksi melalui penuntutan hukum. Ini jelas
sudah melakukan penipuan publik. Awal saat mendaftar dengan produk sama tetapi
saat dikeluarkan kandungan bahannya berbeda. Ini tidak boleh dibiarkan,
masyarakat telah ditipu oleh perusahaan tersebut. Ini penipuan publik, ini
tidak bisa , hanya dikenakan sanksi administrasi. BPOM harus menuntut secara
hukum,” tegasnya.(Melvy/Sandy).
Post a Comment