
BC Musnahkan Hasil Tangkapan Di Tahun 2017
Belawan.Metro Sumut

Kanwil DJBC Aceh, Kanwil DJBC Sumatera Utara, LPPBC TMP B Kualanamu, KPPBC TMP C Teluk Nibung, Kejaksaan Negeri Tanjung Balai Asahan menggelar pemusnahan bersama Barang Milik Negara Hasil Penindakan Kepabeanan Dan Cukai Barang Barang Bukti Sesuai Pasal 45 KUHAP Barang Rampasn Negara di pangkalan Bea dan Cukai jalan karo Belawan, Tersangka 6 orang yang berhasil diamankan. Kamis (21/12/2017).

Agus Yuliantp Kepala Kanwil DJBC Aceh dalam paparannya mengatakan bahwa daftar barang yang dimusnahkan berupa 3.497 bale pakaian bekas, 8.250 pcs tekstil dan produk tekstil (TPT), 214 pasang alas kaki, 278.324 batang rokok, 310 botol minuman mengandung Ethyl Alkohol (MMEA), 300 karton kosmetik, 99 Karton Pakan Ternak, Dan 4.637 pcs barang campuran diantaranya ban bekas, Obat-obatan, Makanan, Mainan, Sparepart dan cairan kimia " Katanya.

Lanjut Agus, Dengan total perkiraan nilai barang sebesar Rp.2.357.850.000 serta kerugian Negara diperkirakan sebesar Rp.707.100.000," Pemusnahan barang ini sebagai upaya Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) sebagai pelindung masyarakat (Community Protector) dari masuknya barang impor yang dapat membahayakan kesehatan manusia dan lingkungan " Ucapnya.
Agus menjelaslan, Bahwa barang yang dimusnahkan ini tergolong sebagai barang yang berbahaya untuk manusia maupun lingkungan, Jika sampai dikonsumsi dapat mengganggu stabilitas ekonomi dan keamanan Negara " Jelasnya.
Agus menambahkan, Direktorat Jendral Bea dan Cukai sangat mengapresiasi setinggi-tingginya atas sinergi bersama para aparat penegak hukum di wilayah Provinsi Sumut maupun Provinsi Aceh, TNI, Polri, Karantina, Imigrasi, Kejaksaan, Pengadilan, KPKNL, BPOM, Dan aparat hukum lainnya " Tambahnya.
Menurut Agus, Tidak luput juga atas peran dan dukungan masyarakat dan awak media untuk mengkampanyekan kepada masyarakat terkait bahayanya penyelundupan barang impor maupun konsumsi barang impor dan barang kena cukai ilegal " Ungkapnya.(Hamnas).
Post a Comment