Pemprovsu Jabarkan Lima Misi Agenda Nawa Cita Dalam Program Kerja
Medan.Metro
Sumut
Pemerintah
Provinsi Sumatera Utara sudah menjabarkan setidaknya lima misi agenda Nawacita
menjadi indikator kinerja Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu). Hal
ini dikatakan Gubernur Sumut Dr Ir H Tengku Erry Nuradi MSi menjawab pertanyaan
Fraksi Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) dalam nota jawaban Gubsu atas
pandangan fraksi-fraksi DPRD Sumut terhadap Nota Keuangan dan Rancangan
Peraturan Daerah (Ranperda) Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah
(PAPBD) Tahun 2017 pada Paripurna di Gedung DPRD Sumut Senin (18/09/2017). Nota
jawaban Gubernur yang dibacakan Plt Sekda Provsu Ibnu S Utomo dalam Paripurna
yang dipimpin Ketua DPRD Sumut H Wagirin Arman.
Dikatakan
Gubsu, Lima misi dalam agenda Nawacita telah dijabarkan menjadi indikator
kinerja utama Pemprovsu diantaranya misi pertama dalam Nawacita yaitu
"membanguna Reformasi Birokrasi secara berkelanjutan guna mewujudkan
tatakelola pemerintahan yang baik dan bersih (Good Governance dan clean
Government)". MEndukung pencapaian nawacita pertama Pemprovsu mendorong perbaikan indeks
persepsi korupsi, peningkatan Good Governance melalui implementasi
E-Government, opini BPK terhadap laporan keuangan daerah dan lain sebagainya .
Sedangkan misi ke II Nawacinta "membangun sumber daya manusia (SDM) yang
memiliki intergritas berbangsa dan bernegara, religius dan berkompetensi
Tinggi" dijabarkan menjadi indikator kinerja utama antara lain lama usia
sekolah, angka melek huruf penduduk usia dibawah atau sama dengan 15 tahun,
angka partisipasi kasar (APK) PAUD, SD, SMP, angka kelulusan sekolah,
persentase guru sekolah dan lain sebagainya.
Begitu
juga dengan misi ke III Nawacita," membangun dan meningkatkan kualitas
infrastruktur daerah untuk menunjang kegiatan ekonomi melalui kerjasama antar
daerah, swasta, regional dan internasional" telah dijabarkan anatara lain
proporsi panjang jaringan jalan dalam kondisi mantap, optimalisasi jaringan
irigasi, guardrail terbangun, angkutan bus Rapid Transportation (RBT) Mebidang,
Sarana Prasarana jala, dan luas kawasan kumuh.
Selanjutnya
Misi ke IV Nawacita "Meningkatkan kualitas standar hidup layak, kesetaraan
dan keadilan serta mengurangi ketimpangan antar wilayah" dijabarkan antara
lain tercapainya kondisi makro sosial, bangunan gedung, infrastruktur air minum
dan sanitasi lingkungan, infrastruktur penataan lingkungan pemukiman dan lain
sebagainya. Misi ke V Nawacita "membangun dan mengembangkan ekonomi daerah
melalui pengelolaan sumber daya alam lestari berkelanjutan dan berwawasan
lingkungan" telah dijabarkan antara lain tercapainya kondisi makro
ekonomi, daya saing, ketahanan pangan, ketahanan energi, lingkungan hidup,
penurunan emisi gas rumah kaca dan lain sebagainya.
"Kesemua
indikator kinerja utama dimaksud telah diuraikan melalui program kegiatan di
setiap organisasi perangkat daerah (OPD) yang ada sesuai dengan tupoksi dan
kewenangan yang ada,"pungkasnya.
Dalam
kesempatan tersebut Gubsu juga menyampaikan tanggapan terkait pertanyaan Fraksi
Gerindra tentang penerimaan retribusi daerah tahun ini yang yang tidak bisa
mengikuti pertumbuhan pajak daerah. Terkait hal ini menurut Gubsu, bahwa
rencana penerimaan retribusi daerah pada perubahan APBD Tahun TA 2017 hanya
meningkat sebesar Rp 86.786.500 atau 0,26 persen. Hal ini disebabkan karena
terdapat penurunan rencana penerimaan yang cukup signifikan pada retribusi jasa
usaha yaitu berkurang sebesar Rp2.380.512.000 yang terdiri berkurangnya rencana
penerimaan restribusi pemakaian kekayaan daerah sebesar Rp2.100.886.000 dan
Retribusi penjualan produksi usaha daerah Rp 346.272.500. Sedangkan pada jenis
retribusi jasa umum dan retribusi perizinan tertentu terjadi kenaikan.
Pada
restribusi pemakaian kekayaan daerah yang mengalami penurunan pada
penerimaannya adalah penerimaan dari pengujian hasil perikanan yang selama ini
dipungut oleh Dinas Kelautan dan Perikanan Provsu telah beralih kewenangannya
ke pemerintah pusat melalui Badan Karantina Ikan, pengujian mutu dan keamanan
hasil perikanan. Disamping itu juga terdapat penurunan dari rencana penerimaan
pemakaian kekayaan daerah pada Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi.
"Sedangkan
penurunan pada rencana penerimaan restribusi penjualan produksi usaha daerah
adalah berkurangnua rencana penerimaan restribusi penjualan produksi usaha
daerah pada Dinas Kelautan dan Perikanan dan Dinas Tanaman Pangan dan
Hortikultura,"pungkasnya. (Humas Provsu)-(Riva)
Post a Comment