Tim Gabungan Polres Nunukan Dan Jatanras Mabes Polda Kaltim Ungkap Kasus Trafiking 2 Pelaku di Amankan

Nunukan.Metro Sumut
Tim Jatanras Kepolisian Mabes, Polda Kaltim dan Polres Nunukan berhasil mengamankan 45 orang korban trafiking calon tki yang di rencana akan di selundupkan ke Tawau Malaysia tanpa mengikuti prosedur yang berlaku di Negara Republik indonesia dengan tidak menggunakan dokumen, kedua pelaku yang berinisial R dan M dengan sengaja merekrut warga Bulukumba, Pinrang dan sekitarnya Wilayah Sulawesi di bawa ke wilayah Kabupaten Nunukan Kaltara, selanjutnya ke 45 orang dan balita sekitar 5 orang juga ikut dibawa dan rencana akan di bawa ke Tawau malaysia. Kamis (06/04/2017).

Dalam keteranganya di Mako Polres Nunukan Rabu (5/04/2017), didepan Media Nunukan yang di hadirii Tv Nasional, Media Online, cetak nasional dan Nunukan, Dir Krimum Polda Kaltim Kombes Hilman SIK, MH, yang didampingi Kapolres Nunukam Akbp Pasma Royce SIK, MH, Kanit Jatanras Mabes Polri mengatakan bahwa Pelaku R merekrut warga Sulawesi sebanyak 45 orang akan di bawa masuk ke Tawau Malsyia dengan membebankan biaya perjalanan dari sulawesi ke Nunukan sebesar 450 RM dan akan di bayar di Tawau malaysia sebesar 600 RM per orang apabila sudah sampai di Tawau dan bekerja, ke 45 orang yang di rekrut dari Sulawesi menuju ke Nunukan selanjutnya menuju ke Dermaga Bambangan sebatik dijemput Mansyur dan ditampung di salah satu runah di Sei Pancang dan Rencananya akan di berangkatkan ke Tawau lewat sungai Pancang dengan menggunakan sped Boot tanpa di lengkapi dengan dokumen apapun, kedua pelaku dalam menjalankan aksinya sudah berlangsung selama setahun.

Ke 45 orang di tambah bayi yang sebelumnya berada di Sei Pancang di salah satu tempat yang sudah disiapkan pelaku M dan telah di amankan polsek sei, kemudian Tim Jatanras, Polres dan Polda mengecek ke 45 calon Tki selanjutnya di bawa ke Kabupaten Nunukan dan sementara di tempatkan di Rumah susun yang di kelola oleh Bp3 Tki Kabupaten nunukan , sementara Kedua pelaku R dan M masih terus didalami dal proses hukum, Kedua pelaku di kenakan pasal 4 jo pasal10 UU RI no 21 tahun 2007 tenteng tindak pidana perdagangan orang dan subsider

UU RI no 39 tahun 2004 ttg penempatan dan perlindungan Tenaga kerja indonesia di luar Negeri dengan ancaman penjara paling dingkat tiga tahun dan paling lama lima belas tahun dan denda paling sedikit Rp.120.000.000 (seratus dua puluh juta rupiah) paling banyak Rp.600.000.000 (enam ratus juta rupiah ).

Barang bukti yang berhasil di amankan dari kedua pelaku àntara lain satu lembar surat kebenaran cuti pekerja An Haris, satu buah kartu Paspor An Haris, satu lembar borang permojonan cuti An Maru, satu buah paspor An Maru, satu lembar surat perjalanan cuti ke indonesia An Mansur Ahmad Rafik, satu buah Paspor An Mansyur Ahmad Rafik, satu lembar surat cuti Yusril, satu lembar surat Cuti An Amal Lahami, satu lembar foto kopi Ktp An Eci, satu lembar surat cuti, satu unit mobil, satu buah Prahu Kayu panjang 9 meter.(Humas Polres Nunukan).



Related product you might see:

Share this product :
Portal Resmi Media Online Media Metro Sumut, Penerbit : PT Chrissa Cakra Wijayakesuma (CCW), SIUP-PM : No.01451/1.824.271, NPWP : 21.057.287.1-013.000, SK.Menkum HAM RI : AHU-94803.AH.01.01.Tahun 2008.
 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. metrosumut.com - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger