Lamongan.Metro
Sumut
Polres
Lamongan press release kasus penipuan yang nekat dilakukan oknum pensiunan PNS
terhadap dua anggota Polres Lamongan, Selasa (04/4/2017).
Waka
Polres Lamongan, Kompol A Mukti SAS SH, SIK, MS, di dampingi Kasat Reksrim, AKP
Wisnu Prasetyo SH, beserta Kassubaghumas, AKP Warta, melakukan prees release
tersebut di Mapolres Lamongan.
Waka
Polres menjelaskan, tersangka penipuan berinisial EW (68) warga Kecamatan
Mantup, Lamongan. Dengan modus bisa membantu memasukkan korban menjadi pegawai
negeri sipil melalui jalur khusus, pelaku berhasil menipu beberapa warga sipil.
Selain itu, dua anggota Polres Lamongan juga jadi sasarannya, Irwan Nasution
dan Parno.
Semula
pelaku menjadikan Parno mangsanya. Parno dijanjikan bisa memuluskan, anaknya
Aditio Nugroho untuk masuk PNS melalui jalur khusus, asalkan membayar uang
pelicin, tak tanggung – tanggung, uang pelicin dipatok Rp 80 juta. Karena
janjinya meyakinkan, Parno, warga Sukomulyo Made ini akhirnya menurutinya.
“Kejadiannya
pada 22 Januari 2014,” kata Waka Polres, Kompol Arief Mukti Surya Adhi Sabhara
SH, SIK, MSI.
Karena
anak korban tidak kunjung mendapat panggilan sebagai CPNS, korban mencoba
selalu menanyakan. Hingga akhir 2016, ternyata tidak juga ada buktinya. Padahal
semua persyaratan administrasi sudah dipenuhi, termasuk uang tunai sesuai
permintaan pelaku.
Ulah
pelaku EW semakin meluas, Irwan Nasution, teman sekantor Parno juga jadi
sasaran. Perwira polisi ini merogoh kocek sebesar Rp 70 juta, dengan janjin
yang sama.
Keenakan
mendapatkan uang banyak dengan cara pintas, EW kembali beraksi, untuk kali
ketiga ini korbannya, M Chasan. Dari tangan Chasan, pelaku meraup uang pelicin
Rp 80 juta. Namun ulah nakal pensiunan PNS ini, kini harus berakhir di jeruji
besi sel tahanan Polres. Pelaku dibekuk anggota reskrim dengan sejumlah barang
bukti di rumahnya, Tunggunjagir Mantup.(Humas Polres Lamongan).
