Aceh.Metro
Sumut
Tim
gabungan dari Dit Narkoba Mabes Polri, Dit Narkoba Polda Aceh, dan Sat Narkoba
Polres Aceh Besar, memusnahkan puluhan ribu pohon ganja yang ditanam di tiga
titik terpisah. Kamis (06/04/2017).
Ladang
ganja yang ditemukan mencapai luas sekitar 7 hektare, bertempat dipegunungan
Desa Lambada Kemukiman Lamteuba Kecamatan Seulimeum Kabupaten Aceh Besar, Rabu
(05/04/2017).
Pengungkapan
ladang ganja ini merupakan bagian dari operasi yang rutin digelar oleh
Direktorat Narkoba dalam memberantas habis segala bentuk tindak pidana
penyalahgunaan ganja.
Kegiatan
pemusnahan ladang ganja ini juga dipimpin langsung oleh Wadir Tipid Narkoba
Mabes Polri Kombes Pol Jon Turman beserta Dir Resnarkoba Polda Aceh Kombes Pol
Drs H Agus Sartijo, yang turut dibantu oleh sejumlah personel dari Brimob Polda
Aceh, Sabhara Polda Aceh, dan beberapa masyarakat sekitar pemukiman Lamteuba.
“Kegiatan
pemusnahan ladang ganja seperti ini memang sebuah langkah yang cukup bagus
dalam memberantas narkoba. Oleh sebab itu, untuk ke depan kita akan terus
melakukan pemantauan secara berkala terhadap daerah sekitar dan akan memetakan
langsung di mana-mana saja letak ladang ganja yang harus segera kita basmi. Apa
lagi sekarang zaman sudah canggih dan sudah pasti melalui HP saja kita sudah
bisa melakukan pemantauan tersebut,” terang Kombes Pol Jon Turman.
Dari
temuan tersebut, petugas langsung memusnahkan ganja siap panen di lokasi
penemuan dengan cara dicabut serta ditumpuk menjadi beberapa bagian dan
kemudian langsung dilakukan pembakaran. Dengan maksud, agar pemilik ladang
tidak dapat lagi mengambil sisa-sisa ganja yang sudah dicabut oleh petugas.(Humas
Polda Aceh).

