Judi Ceki Di Siang Hari, Tiga Pria Diamankan Polres Temanggung

Temanggung.Metro Sumut
Sat Reskrim Polres Temanggung, Jawa Tengah, mengamankan tiga pelaku judi jenis kartu ceki yang dilakukan di salah satu rumah warga di Desa Kentengsari, Kecamatan Candiroto. Ketiganya adalah BD (61), SK (42), dan S (50), sedangkan satu orang berhasil kabur ialah KW (35). Rabu (05/04/2017).

Kasubbag Humas Polres Temanggung AKP Henny Widiyanti pada saat press release menerangkan, penangkapan ketiganya dilakukan saat patroli anggota Sat Reskrim Polres Temanggung mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di rumah BD (61), warga Desa kentengsari, Kecamatan Candiroto, sering digunakan perjudian.

Atas informasi tersebut kemudian dilakukan penyelidikan dan benar, kemudian petugas melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan tiga orang tersangka berikut barang bukti berupa satu buah karpet, satu set kartu ceki, serta uang tunai Rp325 ribu.

“Aksi judi yang dilakukan para tersangka tergolong nekad, karena dilakukan di rumah warga dan pada siang hari,” kata AKP Henny, Senin (03/04/2017).

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga tersangka saat ini mendekam di ruang tahanan Polres Temanggung sedangkan satu orang lagi buron (DPO).

“Tersangka dijerat dengan pasal 303 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 10 Tahun penjara dan denda Rp25 juta,” pungkas AKP Henny.(Humas Polres Temanggung).

Related product you might see:

Share this product :
Portal Resmi Media Online Media Metro Sumut, Penerbit : PT Chrissa Cakra Wijayakesuma (CCW), SIUP-PM : No.01451/1.824.271, NPWP : 21.057.287.1-013.000, SK.Menkum HAM RI : AHU-94803.AH.01.01.Tahun 2008.
 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. metrosumut.com - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger