Temanggung.Metro Sumut
Sat Reskrim Polres Temanggung, Jawa Tengah,
mengamankan tiga pelaku judi jenis kartu ceki yang dilakukan di salah satu
rumah warga di Desa Kentengsari, Kecamatan Candiroto. Ketiganya adalah BD (61),
SK (42), dan S (50), sedangkan satu orang berhasil kabur ialah KW (35). Rabu
(05/04/2017).
Kasubbag Humas Polres Temanggung AKP Henny Widiyanti
pada saat press release menerangkan, penangkapan ketiganya dilakukan saat
patroli anggota Sat Reskrim Polres Temanggung mendapatkan informasi dari
masyarakat bahwa di rumah BD (61), warga Desa kentengsari, Kecamatan Candiroto,
sering digunakan perjudian.
Atas informasi tersebut kemudian dilakukan
penyelidikan dan benar, kemudian petugas melakukan penggerebekan dan berhasil
mengamankan tiga orang tersangka berikut barang bukti berupa satu buah karpet,
satu set kartu ceki, serta uang tunai Rp325 ribu.
“Aksi judi yang dilakukan para tersangka tergolong
nekad, karena dilakukan di rumah warga dan pada siang hari,” kata AKP Henny,
Senin (03/04/2017).
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga
tersangka saat ini mendekam di ruang tahanan Polres Temanggung sedangkan satu
orang lagi buron (DPO).
“Tersangka dijerat dengan pasal 303 KUHPidana dengan
ancaman hukuman maksimal 10 Tahun penjara dan denda Rp25 juta,” pungkas AKP
Henny.(Humas Polres Temanggung).
