Kalteng.Metro Sumut
Dit Polairud Polda Kalimantan Tengah, melalui Kapal
Polisi XVIII-2007 mengamankan pelaku illegal logging di daerah aliran Sungai
Kapuas, Selasa (04/04/2017).
Kejadian berawal saat komandan kapal Polisi XVIII-2007
Aipda Hery Purwanto melaksanakan patroli dan melakukan pemeriksaan terhadap
sebuah kapal yang mengangkut kayu olahan tanpa dilengkapi dengan dokumen. Dalam
pemeriksaan, diketahui yang diduga sebagai tersangka berinisial DN sebagai
nahkoda kapal yang mengangkut kayu tersebut.
Akibat perbuatannya, tersangka akan dijerat Pasal 83
ayat (1) huruf b Jo Pasal 12 huruf e atau Pasal 88 ayat 1 huruf a Jo Pasal 16
UU RI nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan, pemberantasan perusakan hutan.
Dir Polairud Polda Kalteng Kombes Pol Badarudin
melalui Kasubdit Gakkum Ditpolairud AKBP Agus Tri Waluyo SIK, MH, membenarkan
kejadian tersebut. “Untuk selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut
sesuai dengan prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku,” ungkap AKBP Agus Tri
Waluyo.(Humas Polda Kalteng).
