Surabaya.Metro Sumut
Terdengar kembali kabar tidak mengenakkan menimpa
perguruan tinggi negeri di kota Surabaya. Seorang oknum dosen dengan jabatan
Wakil Dekan III Fakultas Kedokteran Gigi (FKG) Universitas Airlangga Surabaya
dilaporkan ke Polrestabes Surabaya, Rabu (04/04/2017).
Tersangka berinisial KS ini dilaporkan oleh orang tua
korban inisial JR ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Surabaya,
karena melakukan pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur saat berada di
ruang sauna Celebrity Fitness Lantai IV Galaxy Mall Surabaya.
AKBP Shinto Silitonga, Kasat Reskrim Polrestabes
Surabaya, didampingi Kasubbaghumas Polrestabes Surabaya, Kompol Lily Djafar,
mengatakan, Sabtu (01-04-2017), tersangka melakukan tindakan asusila yang
dilakukan di Celebrity Fitness, Galaxy mall, untuk korbanya laki-laki berusia
16 tahun.
“Tersangka yang Berinisial KS salah Satu Wakil Dekan
III Fakultas Kedokteran Gigi yang ada di Surabaya ini, melakukan tindakan
asusila itu sendiri terjadi di ruang sauna Celebrity Fitness Galaxi Mall,
dimana korban pada saat itu sama-sama berada di ruang yang sama dan tersangka
memanfaatkan situasi kemudian melakukan perbuatan cabul di ruang sauna yang ada
di sebelahnya,” beber Kasat Reskrim.
Kejadiannya sendiri, korban yang saat itu berada di
ruang sauna kering dan tersangka sudah ada di dalamnya, kemudian antara korban
dan tersangka terlibat perbincangan singkat dan kemudian keduanya pindah di
ruang sauna basah.
Di dalam ruang sauna basah itulah korban mengalami
pelecehan seksual, akan tetapi korban berhasil menjauh dari tersangka dan
akhirnya melaporkan kejadian yang dialaminya ke resepsionis, sehingga
dilanjutkan dilaporkan ke Polisi.
”Tersangka saat dilakukan pemeriksaan mengakui
perbuatannya dan menjelaskannya secara sportif, maka sejak hari minggu pukul
23.30 WIB, tersangka resmi di tahan di Mapolrestabes Surabaya dan dijerat
dengan Pasal 82 UU No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak,” Terang AKBP
Shinto.(Humas Polrestabes Surabaya).
