Blitar.Metro Sumut
Sat Reserse Kriminal Polres Blitar Kota berhasil ringkus
seorang pria yang didugua telah melakulan penipuan dan tindakan asusila di
Jalan Cemara Kota, Kabupaten Blitar, Selasa (04/04/2017).
Kasat Reskrim Polres Blitar Kota, AKP Heri Sugiono SH,
menjelaskan, Pelaku yang berhasil di tangkap berinisial MJN. Kejadian tersebur
berlangsung pada Jumat tanggal (03/03/2017) sekitar pukul 19.00 WIB, saat
korban membeli nasi goreng di depan Pom Karang Sari. Tidak lama kemudian pelaku
melintas dengan dengan membawa sepeda motor vario warna hitam, kemudian pelaku
berhenti dan menanyakan arah ke Kepanjen Malang kepada korban.
Dengan tipu dayanya, pelaku memberitahu bahwa korban
sedang di guna-guna oleh orang lain dan apabila korban ingin mengetahui siapa
orang yang telah mengguna – gunanya. Selain itu pelaku juga bilang kepada
korban bahwa di dalam tubuh korban terdapat sperma babi dan bubuk karat yang
apabila korban ingin mengeluarkan barang-barang tersebut dari dalam tubuh
korban harus membeli bubuk hajar aswat.
Selanjutnya korban di ajak pelaku untuk pergi ke
masjid, dalam perjalanan menuju masjid pelaku bilang kepada korban, “Apa ada
benda yang bisa di beri doa (di pageri), apabila emas gramnya lebih berat maka
doanya semakin kuat”.
Lalu pelaku berkata kemabali kepada korban, apabila
korban ingin sembuh harus mengeluarkan spermanya sendiri, kemudian pelaku
menyarankan kepada korban untuk bersetubuh dengan ustad dan untuk ustad
tersebut adanya hanya di Rejotangan.
Pelaku menawarkan diri untuk membantu korban, dengan
cara pelaku menyetubuhi korban, anehnya korban menyetuji ajakan tersebut.
Keduanyapun melakukan persetubuhan di Kebun Blimbing Karang Sari. Setelah
selesai, pelaku bilang kepada korban, bahwa untuk dua buah cincin dan satu buah
handphone bisa di beri doa di Malang dan korbanpukembali menyerahkannya.
Korban oleh pelaku di suruh menunggu di depan rumah
korban pada pukul 06.00 WIB, karena pelaku akan ke Kediri dan akan menyerahkan
barang-barang milik korban yang telah di beri doa di Malang tersebut. Namun
setelah di tunggu-tunggu ternyata pelaku tidak kunjung datang dan korban
selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Blitar Kota.
AKP Heri menambahkan, dengan adanya kejadian tersebut
korban mengalami kerugian sebesar Rp 3 juta. Pelaku kini sudah diamankan di
Polres Blitar Kota, untuk penyidikan lebih lanjut dan akan di jerat dengan
pasal berlapis penipuan dan pencabulan sebagaimana di maksud dalam pasal 378
dan atau 372 Jo 293 KUHP.(Humas Polres Blitar).
