Polsek Tambakrejo Tangkap Pelaku Tipu Gelap Mobil
Bojonegoro.Metro Sumut
Seorang
pelaku tipu gelap mobil berhasil ditangkap di Tambakrejo oleh jajaran Unit
Reskrim Polsek Tambakrejo bersama Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Bojonegoro pada
hari Jumat (27/01/2017) sekira pukul 10.00 WIB.
Informasi
yang dihimpun Media ini, Pelaku yang sempat buron atau masuk dalam daftar
pencarian orang (DPO) polisi selama sekitar 9 hari itu dibekuk di sebuah warung
kopi di Desa Mojodeso Kecamatan Kapas Kabupaten Bojonegoro. Pelaku
berinisial NW (33), warga Desa Sukorejo Kecamatan Bojonegoro Kota dilaporkan
oleh Hariyanto (46) warga Desa Sukorejo RT 01 RW 01 Kecamatan Tambakrejo
Kabupaten Bojonegoro sesuai dengan laporan Polisi Nomor LP/02/I/ 2017/Jtm/Res
Bjn/Sek Tambakrejo, tertanggal 18-01-2017. Berdasarkan laporannya pelaku telah
melakukan tipu gelap mobil miliknya, Kijang Innova tipe E warna biru metalik
Nomor Polisi S 1535 AQ tahun 2007.
Kapolsek
Tambakrejo AKP Mohtarom, SH mengatakan modus tipu gelap ini bermula saat NW
menyewa mobil Kijang Innova milik pelapor (Hariyanto), selama 12 hari, mulai
tanggal 17 hingga 29 Desember 2016. Harga sewa Rp 300 ribu per hari. Namun
setelah masa sewa habis, terlapor tidak menepati janji untuk mengembalikan
mobil yang disewanya,” Hingga batas waktu, NW tidak menepati janji untuk mengembalikan
mobil yang disewanya “ Kata Kapolsek.
Lanjut
Kapolsek, Hingga bulan Desember NW juga belum ada kabar. Karena Hariyanto
merasa kena tipu, akhirnya pada tanggal 18 Januari 2017, Hariyanto melapor ke
Mapolsek Tambakrejo. “Akibat perbuatan
NW, Hariyanto merasa dirugikan Rp 100 juta “ Ucapnya.
Begitu
menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Tambakrejo bekerja sama dengan Tim Opsnal
Sat Reskrim Polres Bojonegoro segera melakukan penyelidikan. Petugas mengungkap
bahwa mulai 19 hingga 24 Januari, mobil milik Hariyanto sudah tidak ada di
wilayah Kabupaten Bojonegoro,” Selanjutnya, melalui sinyal HP terlapor (NW),
maka kami melakukan pengintaian, mulai Rabu (25/01/2017) hingga Jumat
(27/01/2017) kemarin “ Terang Kapolsek.
Pengintaian
polisi berakhir dengan dibekuknya NW saat sedang berada di sebuah warung kopi
di Desa Mojodeso Kecamatan Kapas kemarin, Jumat (27/01/2017). Saat
ini NW diamankan di Mapolsek Tambakrejo beserta barang bukti berupa surat bukti
pembayaran sewa mobil selama 12 hari senilai Rp 3,6 juta, sepeda motor Honda
Beat Nomor Polisi S 5707 DV yang ditebus dari gadaian dengan uang Hasil Gadai
mobil yang digelapkan. Juga Mobil Kijang Innova Tahun 2007 warna biru metalik
Nomor Polisi S 1535 AQ dari pemegang sepeda motor, berinisial AR, warga Banyu
Urip RT 06 RW 09 Kecamatan Sawahan
Surabaya,” Berdasarkan keterangan terlapor, mobil milik pelapor (Hariyanto)
telah digadaikan pada AR, warga Banyu Urip
RT 06 RW 09 Kecamatan Sawahan Surabaya “ Ungkap Kapolsek.
Polisi
segera menguhubungi AR melalui telepon dan mengabarkan bahwa mobil yang tengah
dipegang AR adalah hasil penggelapan. Menerima kabar tersebut, AR segera
menyerahkan mobil tersebut ke Mapolsek Tambakrejo kemarin, Jumat (27/01/2017).
Sementara
Kapolres Bojonegoro dihubungi secara terpisah membenarkan penangkapan tersebut.
Kapolres menyampaikan bahwa saat ini terlapor diamankan di Polsek Tambakrejo
untuk proses hukum lebih lanjut,” Akibat perbuatannya, terlapor disangka
melanggar Pasal 378 dan 372 KUHP tentang Penipuan dan atau Penggelapan. Dan
diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun “ Kata Kapolres.(Humas
Polres Bojonegoro).
Post a Comment