Polsek Tambakrejo Tangkap Pelaku Tipu Gelap Mobil

Bojonegoro.Metro Sumut
Seorang pelaku tipu gelap mobil berhasil ditangkap di Tambakrejo oleh jajaran Unit Reskrim Polsek Tambakrejo bersama Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Bojonegoro pada hari Jumat (27/01/2017) sekira pukul 10.00 WIB.

Informasi yang dihimpun Media ini, Pelaku yang sempat buron atau masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) polisi selama sekitar 9 hari itu dibekuk di sebuah warung kopi di Desa Mojodeso Kecamatan Kapas Kabupaten Bojonegoro. Pelaku berinisial NW (33), warga Desa Sukorejo Kecamatan Bojonegoro Kota dilaporkan oleh Hariyanto (46) warga Desa Sukorejo RT 01 RW 01 Kecamatan Tambakrejo Kabupaten Bojonegoro sesuai dengan laporan Polisi Nomor LP/02/I/ 2017/Jtm/Res Bjn/Sek Tambakrejo, tertanggal 18-01-2017. Berdasarkan laporannya pelaku telah melakukan tipu gelap mobil miliknya, Kijang Innova tipe E warna biru metalik Nomor Polisi S 1535 AQ  tahun 2007.

Kapolsek Tambakrejo AKP Mohtarom, SH mengatakan modus tipu gelap ini bermula saat NW menyewa mobil Kijang Innova milik pelapor (Hariyanto), selama 12 hari, mulai tanggal 17 hingga 29 Desember 2016. Harga sewa Rp 300 ribu per hari. Namun setelah masa sewa habis, terlapor tidak menepati janji untuk mengembalikan mobil yang disewanya,” Hingga batas waktu, NW tidak menepati janji untuk mengembalikan mobil yang disewanya “ Kata Kapolsek.

Lanjut Kapolsek, Hingga bulan Desember NW juga belum ada kabar. Karena Hariyanto merasa kena tipu, akhirnya pada tanggal 18 Januari 2017, Hariyanto melapor ke Mapolsek Tambakrejo.  “Akibat perbuatan NW, Hariyanto merasa dirugikan Rp 100 juta “ Ucapnya.

Begitu menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Tambakrejo bekerja sama dengan Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Bojonegoro segera melakukan penyelidikan. Petugas mengungkap bahwa mulai 19 hingga 24 Januari, mobil milik Hariyanto sudah tidak ada di wilayah Kabupaten Bojonegoro,” Selanjutnya, melalui sinyal HP terlapor (NW), maka kami melakukan pengintaian, mulai Rabu (25/01/2017) hingga Jumat (27/01/2017) kemarin “ Terang Kapolsek.

Pengintaian polisi berakhir dengan dibekuknya NW saat sedang berada di sebuah warung kopi di Desa Mojodeso Kecamatan Kapas kemarin, Jumat (27/01/2017). Saat ini NW diamankan di Mapolsek Tambakrejo beserta barang bukti berupa surat bukti pembayaran sewa mobil selama 12 hari senilai Rp 3,6 juta, sepeda motor Honda Beat Nomor Polisi S 5707 DV yang ditebus dari gadaian dengan uang Hasil Gadai mobil yang digelapkan. Juga Mobil Kijang Innova Tahun 2007 warna biru metalik Nomor Polisi S 1535 AQ dari pemegang sepeda motor, berinisial AR, warga Banyu Urip  RT 06 RW 09 Kecamatan Sawahan Surabaya,” Berdasarkan keterangan terlapor, mobil milik pelapor (Hariyanto) telah digadaikan pada AR, warga Banyu Urip  RT 06 RW 09 Kecamatan Sawahan Surabaya “ Ungkap Kapolsek.

Polisi segera menguhubungi AR melalui telepon dan mengabarkan bahwa mobil yang tengah dipegang AR adalah hasil penggelapan. Menerima kabar tersebut, AR segera menyerahkan mobil tersebut ke Mapolsek Tambakrejo kemarin, Jumat (27/01/2017).

Sementara Kapolres Bojonegoro dihubungi secara terpisah membenarkan penangkapan tersebut. Kapolres menyampaikan bahwa saat ini terlapor diamankan di Polsek Tambakrejo untuk proses hukum lebih lanjut,” Akibat perbuatannya, terlapor disangka melanggar Pasal 378 dan 372 KUHP tentang Penipuan dan atau Penggelapan. Dan diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun “ Kata Kapolres.(Humas Polres Bojonegoro).

Tidak ada komentar