Medan.Metro sumut
Dalam mengisi kekosongan jabatan Wakil Gubernur
Sumatera Utara (Wagubsu), Partai Politik diminta untuk mengajukan calon yang
bersih, dapat bekerjasama dengan gubernur dan memiliki rekam jejak yang baik.
“Bila mungkin memiliki catatan keberhasilan sebagai
birokrat atau mantan kepala daerah juga. Ini penting untuk memulihkan
kepercayaan masyarakat,” ujar Kordinator Wilayah Sumut Partai Nasdem Martin
Manurung, kemarin.
Martin Manurung yang juga ketua DPP Garda Pemuda
Nasdem mengatakan, sikap NasDem selaku partai, percaya bahwa Tengku Erry Nuradi
selaku Gubernur yang juga Ketua DPW NasDem Sumut akan memiliki pertimbangan
yang terbaik soal posisi Wagubsu.
Menurut Martin, pengalaman Erry sebagai Bupati Serdang
Bedagai sampai menjadi Gubernur Sumatera Utara tentu memberikan pemahaman yang
luas dalam menentukan yang terbaik untuk Sumatera Utara.
“Pertimbangan akuntabilitas dan pengalaman tentu
menjadi perhatian Gubsu dalam memilih sosok yang layak menjadi Wakilnya dalam
memimpin Provinsi Sumatera Utara,” jelas Martin.
Seperti diketahui, posisi Wakil Gubernur Sumatera
Utara saat ini kosong menyusul dilantiknya Tengku Erry Nuradi yang sebelumnya
Wagubsu menjadi Gubernur Sumut definitif sejak tanggal 25 Mei 2016. Ia
menggantikan posisi Gatot Pujo Nugroho yang tersangkut kasus korupsi.
Sebelumnya, Gatot Pujo Nugroho dan Tengku Erry Nuradi
merupakan pasangan yang berhasil memenangkan Pilkada Gubernur dan Wakil
Gubernur Sumut periode 2013-2018. Berdasarkan ketentuan pasal 174 ayat (6),
karena sisa masa jabatan lebih dari 18 bulan, maka pengisian jabatan Wagubsu
dilakukan melalui mekanisme pemilihan di DPRD.
Sesuai ketentuan UU nomor 8 tahun 2015 tentang
Pemilihan Gubernur/Bupati dan Walikota khususnya pasal 174 (1) mengamanatkan
dalam pengisian jabatan Wakil Gubernur yang kosong dilakukan melalui Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah.Ayat (2) mengisyaratkan, Partai politik atau gabungan
partai politik pengusung mengusulkan 2 (dua) pasangan calon kepada Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah untuk dipilih.
Kemudian pasal 174 ayat (5) mengatakan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah menyampaikan hasil pemilihan kepada Presiden untuk
Gubernur dan Wakil Gubernur melalui Menteri dan untuk Bupati dan Wakil Bupati
serta Walikota dan Wakil Walikota kepada Menteri melalui Gubernur.(Amal).

0 comments:
Posting Komentar