Headlines News :
Home » , » Parpol Harus Ajukan Calon Wakil Gubernur Sumut Yang Bersih

Parpol Harus Ajukan Calon Wakil Gubernur Sumut Yang Bersih

Written By Redaksi on Minggu, 17 Juli 2016 | Minggu, Juli 17, 2016

Medan.Metro sumut
Dalam mengisi kekosongan jabatan Wakil Gubernur Sumatera Utara (Wagubsu), Partai Politik diminta untuk mengajukan calon yang bersih, dapat bekerjasama dengan gubernur dan memiliki rekam jejak yang baik.

“Bila mungkin memiliki catatan keberhasilan sebagai birokrat atau mantan kepala daerah juga. Ini penting untuk memulihkan kepercayaan masyarakat,” ujar Kordinator Wilayah Sumut Partai Nasdem Martin Manurung, kemarin.

Martin Manurung yang juga ketua DPP Garda Pemuda Nasdem mengatakan, sikap NasDem selaku partai, percaya bahwa Tengku Erry Nuradi selaku Gubernur yang juga Ketua DPW NasDem Sumut akan memiliki pertimbangan yang terbaik soal posisi Wagubsu.

Menurut Martin, pengalaman Erry sebagai Bupati Serdang Bedagai sampai menjadi Gubernur Sumatera Utara tentu memberikan pemahaman yang luas dalam menentukan yang terbaik untuk Sumatera Utara.

“Pertimbangan akuntabilitas dan pengalaman tentu menjadi perhatian Gubsu dalam memilih sosok yang layak menjadi Wakilnya dalam memimpin Provinsi Sumatera Utara,” jelas Martin.

Seperti diketahui, posisi Wakil Gubernur Sumatera Utara saat ini kosong menyusul dilantiknya Tengku Erry Nuradi yang sebelumnya Wagubsu menjadi Gubernur Sumut definitif sejak tanggal 25 Mei 2016. Ia menggantikan posisi Gatot Pujo Nugroho yang tersangkut kasus korupsi.

Sebelumnya, Gatot Pujo Nugroho dan Tengku Erry Nuradi merupakan pasangan yang berhasil memenangkan Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut periode 2013-2018. Berdasarkan ketentuan pasal 174 ayat (6), karena sisa masa jabatan lebih dari 18 bulan, maka pengisian jabatan Wagubsu dilakukan melalui mekanisme pemilihan di DPRD.

Sesuai ketentuan UU nomor 8 tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur/Bupati dan Walikota khususnya pasal 174 (1) mengamanatkan dalam pengisian jabatan Wakil Gubernur yang kosong dilakukan melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.Ayat (2) mengisyaratkan, Partai politik atau gabungan partai politik pengusung mengusulkan 2 (dua) pasangan calon kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah untuk dipilih.

Kemudian pasal 174 ayat (5) mengatakan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menyampaikan hasil pemilihan kepada Presiden untuk Gubernur dan Wakil Gubernur melalui Menteri dan untuk Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota kepada Menteri melalui Gubernur.(Amal).


Share this article :

0 comments:

Disqus Shortname

 
Support : Creating Website | Johny Template | Maskolis | Johny Portal | Johny Magazine | Johny News | Johny Demosite
Copyright © 2011. metrosumut.com - All Rights Reserved
Template Modify by Creating Website Inspired Wordpress Hack
Proudly powered by Free Coupons